KOTA KEDIRI

Dorong Masyarakat Bayar PBB Tepat Waktu, Pemkot Siapkan Hadiah

Dian Kurniati | Selasa, 27 Februari 2024 | 17:30 WIB
Dorong Masyarakat Bayar PBB Tepat Waktu, Pemkot Siapkan Hadiah

Ilustrasi.

KEDIRI, DDTCNews – Pemkot Kediri, Jawa Timur mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2024 kepada wajib pajak.

Kepala BPPKAD Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana mengatakan SPPT PBB-P2 diterbitkan lebih awal agar wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya sebelum jatuh tempo. Pemkot juga menyiapkan hadiah bagi wajib pajak yang melaksanakan kewajibannya tepat waktu.

"Kami berharap sebelum jatuh tempo sudah lunas. Untuk itu, BPPKAD akan membuatkan program sebagai reward yang taat membayar wajib pajak," katanya, dikutip pada Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sugeng menuturkan BPPKAD telah mencetak SPPT sebanyak 96.185 lembar dengan ketetapan senilai Rp32,77 miliar. SPPT PBB-P2 ini didistribusikan melalui lurah dan ketua RT untuk kemudian disampaikan kepada wajib pajak.

Dia menjelaskan wajib pajak yang telah menerima SPPT dapat langsung membayarkan PBB-P2. Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 di kota ini adalah 31 Agustus 2024.

Menurutnya, pembayaran PBB-P2 kini juga makin mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai saluran seperti bank, marketplace, mobil keliling, serta kelurahan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Lewat itu akan dikenakan denda," ujarnya seperti dilansir klikwarta.com.

Sugeng menambahkan PBB-P2 menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat penting bagi pemkot. Melalui uang pajak tersebut, lanjutnya, pemkot akan merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?