PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Kualitas SDM, Insentif Pajak Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Oktober 2018 | 14:42 WIB
Dorong Kualitas SDM, Insentif Pajak Disiapkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mematangkan insentif pajak untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan. Langkah ini diharapkan sejalan dengan fokus pemerintah dalam mengembangkan sumber daya manusia.

Ferry Irawan, Asisten Deputi Ekonomi Daerah dan Sektor Riil Kemenko Perekonomian mengatakan hal tersebut di sela-sela peluncuran indeks komitmen mengurangi ketimpangan dari Development Finance International dan Oxfam.

"Nanti akan mengurangi beban pajaknya melalui tax allowance. Jadi, kegiatan perusahaan seperti training sertalink and match jadi bagian yang bisa dikompensasikan biayanya dalam bentuk pengurangan pajak," katanya, Senin (8/10/2018).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pemberian insentif ini berjalan secara paralel dengan pemerintah yang tengah fokus pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) pada tahun depan. Dengan demikian, harmonisasi regulasi penting agar tidak ada kendala teknis saat pemberian insentif.

“Jadi sekarang yang dilakukan adalah bagaimana mencocokan kebijakan besar nasionalnya dengan sistem monitoring di aspek administrasi perpajakannya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, fokus kebijakan pemerintah untuk tahun depan berubah dari pembangunan infrastruktur fisik menjadi peningkatan kapasitas SDM. Dengan demikian, pembangunan fisik dapat dimanfaatkan tenaga kerja lokal dengan maksimal.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Ferry menyebut pemberian insentif untuk kegiatan vokasi dan litbang ini dapat menekan angka pengangguran di jenjang pendidikan menengah dan tinggi. Kondisi ini pada akhirnya akan mengerek daya saing dan tingkat kompetisi tenaga kerja lokal.

“Kita coba gabungkan itu semua untuk mengatasi pengangguran di usia muda atau usia produktif melalui kebijakan vokasi. Untuk mengawal itu kita gunakan juga instrumen fiskal,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN