PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Kualitas SDM, Insentif Pajak Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Oktober 2018 | 14:42 WIB
Dorong Kualitas SDM, Insentif Pajak Disiapkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mematangkan insentif pajak untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan. Langkah ini diharapkan sejalan dengan fokus pemerintah dalam mengembangkan sumber daya manusia.

Ferry Irawan, Asisten Deputi Ekonomi Daerah dan Sektor Riil Kemenko Perekonomian mengatakan hal tersebut di sela-sela peluncuran indeks komitmen mengurangi ketimpangan dari Development Finance International dan Oxfam.

"Nanti akan mengurangi beban pajaknya melalui tax allowance. Jadi, kegiatan perusahaan seperti training sertalink and match jadi bagian yang bisa dikompensasikan biayanya dalam bentuk pengurangan pajak," katanya, Senin (8/10/2018).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Pemberian insentif ini berjalan secara paralel dengan pemerintah yang tengah fokus pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) pada tahun depan. Dengan demikian, harmonisasi regulasi penting agar tidak ada kendala teknis saat pemberian insentif.

“Jadi sekarang yang dilakukan adalah bagaimana mencocokan kebijakan besar nasionalnya dengan sistem monitoring di aspek administrasi perpajakannya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, fokus kebijakan pemerintah untuk tahun depan berubah dari pembangunan infrastruktur fisik menjadi peningkatan kapasitas SDM. Dengan demikian, pembangunan fisik dapat dimanfaatkan tenaga kerja lokal dengan maksimal.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Ferry menyebut pemberian insentif untuk kegiatan vokasi dan litbang ini dapat menekan angka pengangguran di jenjang pendidikan menengah dan tinggi. Kondisi ini pada akhirnya akan mengerek daya saing dan tingkat kompetisi tenaga kerja lokal.

“Kita coba gabungkan itu semua untuk mengatasi pengangguran di usia muda atau usia produktif melalui kebijakan vokasi. Untuk mengawal itu kita gunakan juga instrumen fiskal,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP