INDIA

Dorong Konsumsi, Pemerintah Pangkas Pajak Impor CPO Jadi 5%

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Februari 2022 | 13:30 WIB
Dorong Konsumsi, Pemerintah Pangkas Pajak Impor CPO Jadi 5%

Ilustrasi.

MUMBAI, DDTCNews – Pemerintah India memangkas tarif pajak impor atas minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dari 7,5% menjadi 5%.

Pemerintah menyebut kebijakan tersebut bertujuan untuk mengendalikan harga CPO lokal dan produk turunannya. Selain itu, kebijakan ini diambil untuk membantu bisnis pemurnian CPO sehingga mendorong konsumsi dalam negeri.

"Ini akan membantu perusahaan penyulingan India tetapi pemerintah perlu meningkatkan selisihnya lebih jauh menjadi 11% untuk mendorong penyuling lokal," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Ekstraktor Pelarut India (SEA) B.V. Mehta dikutip, Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Lebih lanjut, Metha mengatakan pengurangan pajak atas agriculture infrastructure and development (AIDC) akan memperlebar kesenjangan antara CPO dan bea masuk minyak sawit olahan.

Menurutnya, kebijakan tersebut secara efektif membuat penyulingan India lebih murah untuk mengimpor CPO.

Di sisi lain, Metha menyebut pemerintah India berencana akan memperpanjang diskon bea masuk untuk minyak nabati hingga 30 September 2022. Sebelumnya, insentif ini diberikan hanya sampai 31 Maret 2022.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Dia mengatakan insentif pajak masih diperlukan oleh perekonomian India. Sebab, India merupakan negara importir minyak nabati.

Sebagai informasi, impor CPO India paling banyak berasal dari Indonesia dan Malaysia. Sementara minyak nabati lainnya, seperti kedelai dan bunga matahari, diimpor dari Argentina, Brasil, Ukraina, dan Rusia.

Kepala Eksekutif Sunvin Group Sandeep Bajoria menambahkan impor minyak sawit olahan merupakan penyumbang hampir setengah dari total impor minyak sawit India dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Bajoria mengatakan harga CPO di India sangat sensitif terhadap inflasi harga pangan. Untuk itu, dikutip dari Succesfull Farming, dia menilai sudah sewajarnya pemerintah mengendalikan harga.

Selain penurunan tarif bea masuk, Bajoria berpendapat akan lebih efektif apabila pemerintah juga memberlakukan batas persediaan dan menangguhkan perdagangan berjangka minyak nabati dan biji minyak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN