THAILAND

Dorong Konsumsi Domestik, Thailand Bakal Berikan Potongan Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 08 Desember 2023 | 10:09 WIB
Dorong Konsumsi Domestik, Thailand Bakal Berikan Potongan Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mengumumkan skema pengembalian pajak baru untuk meningkatkan konsumsi masyarakat setempat.

Juru bicara Kementerian Keuangan Pornchai Thiraveja mengatakan pemerintah bakal memberikan rabat pajak dengan nama Easy e-Receipt. Sesuai namanya, rabat bakal diberikan dengan syarat menggunakan e-faktur atau e-tax system.

"Program Easy e-Receipt memungkinkan individu mengklaim pengurangan pajak hingga THB50.000 [sekitar Rp22 juta] untuk pembelian barang yang dilakukan dari pengusaha kena pajak yang menggunakan e-tax system," katanya, dikutip pada Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pornchai Thiraveja mengatakan program Easy e-Receipt berlaku mulai 1 Januari hingga 15 Februari 2024. Menurutnya, kegiatan ini bakal mendorong konsumsi domestik pada awal tahun.

Dia menjelaskan pelaksanaan program tersebut juga menjadi merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, program Easy e-Receipt juga bertujuan mendorong penggunaan e-tax system yang tersedia di situs otoritas pajak.

Meski demikian, rabat pajak tidak akan diberikan atas pembelian minuman beralkohol, produk tembakau, kendaraan, serta layanan tertentu seperti telepon seluler, layanan internet, dan asuransi nonjiwa.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Walaupun Easy e-Receipt berlaku awal 2024, dia berharap masyarakat tetap melakukan kegiatan konsumsi pada akhir tahun ini. Biasanya, akhir tahun menjadi momentum masyarakat berbelanja untuk menyambut Natal dan tahun baru.

Dilansir bangkokpost.com, Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin telah menegaskan pemerintah bakal memberikan berbagai skema stimulus untuk masyarakat. Stimulus tersebut diumumkan bertahap sejak bulan lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan