THAILAND

Dorong Konsumsi Domestik, Thailand Bakal Berikan Potongan Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 08 Desember 2023 | 10:09 WIB
Dorong Konsumsi Domestik, Thailand Bakal Berikan Potongan Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mengumumkan skema pengembalian pajak baru untuk meningkatkan konsumsi masyarakat setempat.

Juru bicara Kementerian Keuangan Pornchai Thiraveja mengatakan pemerintah bakal memberikan rabat pajak dengan nama Easy e-Receipt. Sesuai namanya, rabat bakal diberikan dengan syarat menggunakan e-faktur atau e-tax system.

"Program Easy e-Receipt memungkinkan individu mengklaim pengurangan pajak hingga THB50.000 [sekitar Rp22 juta] untuk pembelian barang yang dilakukan dari pengusaha kena pajak yang menggunakan e-tax system," katanya, dikutip pada Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

Pornchai Thiraveja mengatakan program Easy e-Receipt berlaku mulai 1 Januari hingga 15 Februari 2024. Menurutnya, kegiatan ini bakal mendorong konsumsi domestik pada awal tahun.

Dia menjelaskan pelaksanaan program tersebut juga menjadi merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, program Easy e-Receipt juga bertujuan mendorong penggunaan e-tax system yang tersedia di situs otoritas pajak.

Meski demikian, rabat pajak tidak akan diberikan atas pembelian minuman beralkohol, produk tembakau, kendaraan, serta layanan tertentu seperti telepon seluler, layanan internet, dan asuransi nonjiwa.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Walaupun Easy e-Receipt berlaku awal 2024, dia berharap masyarakat tetap melakukan kegiatan konsumsi pada akhir tahun ini. Biasanya, akhir tahun menjadi momentum masyarakat berbelanja untuk menyambut Natal dan tahun baru.

Dilansir bangkokpost.com, Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin telah menegaskan pemerintah bakal memberikan berbagai skema stimulus untuk masyarakat. Stimulus tersebut diumumkan bertahap sejak bulan lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses