CHINA

Dorong Kinerja Sektor UMKM, Pemerintah China Bebaskan Pungutan PPN

Vallencia | Minggu, 15 Januari 2023 | 08:30 WIB
Dorong Kinerja Sektor UMKM, Pemerintah China Bebaskan Pungutan PPN

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Guna menstimulasi pertumbuhan ekonomi sektor usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah China memberikan keringanan pajak terbaru berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Kementerian Keuangan mengumumkan pemberian insentif berupa pembebasan PPN khusus bagi UMK dengan penjualan bulanan kurang dari CNY100.000,00. Kebijakan tersebut akan diberlakukan selama 2023.

“Usaha kecil dengan penjualan bulanan kurang dari 100.000 yuan (sekitar Rp226 juta) akan bebas dari PPN mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2023,” sebut Kementerian Keuangan seperti dikutip dari globaltimes.cn, Minggu (15/1/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pemerintah telah memberikan insentif pajak dan mengalokasikan anggaran selama bertahun-tahun guna mendukung ekspektasi pasar secara efektif. Pada 2022, China sempat menerapkan pengembalian kredit pajak pertambahan nilai (PPN) skala besar.

Kala itu, pemerintah memberikan keringanan berupa restitusi kredit PPN senilai CNY2,4 triliun yang telah dikembalikan ke rekening wajib pajak. Angka tersebut lebih besar 3,7 kali lipat dari jumlah yang dikembalikan pada 2021.

Bantuan pemerintah dalam mendukung UMK akan terus berlanjut juga ditegaskan Menteri Keuangan Liu Kun. Menurutnya, pemerintah berkomitmen memfasilitasi ekspansi dan meningkatkan efektivitas kebijakan fiskal yang proaktif.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam hal meningkatkan efektivitas kebijakan fiskal, Liu menekankan pentingnya penyempurnaan kebijakan pajak, penyesuaian pengeluaran pemerintah, dan meningkatkan keakuratan untuk membantu perusahaan dalam mengatasi kesulitan.

Sementara itu, Analis Independen Zhong Hong mengapresiasi adanya insentif pajak tersebut. Dia menilai langkah tersebut sejalan dengan upaya China untuk menghidupkan kembali UMK yang paling menderita selama pandemi Covid-19.

Dalam beberapa tahun terakhir, lanjutnya, pemerintah telah meningkatkan insentif pajak dan membuat kebijakan yang mendukung pelaku usaha, khususnya kelompok usaha kecil. Menurutnya, langkah yang diambil pemerintah sudah tepat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?