CHINA

Dorong Kinerja Sektor UMKM, Pemerintah China Bebaskan Pungutan PPN

Vallencia | Minggu, 15 Januari 2023 | 08:30 WIB
Dorong Kinerja Sektor UMKM, Pemerintah China Bebaskan Pungutan PPN

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Guna menstimulasi pertumbuhan ekonomi sektor usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah China memberikan keringanan pajak terbaru berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Kementerian Keuangan mengumumkan pemberian insentif berupa pembebasan PPN khusus bagi UMK dengan penjualan bulanan kurang dari CNY100.000,00. Kebijakan tersebut akan diberlakukan selama 2023.

“Usaha kecil dengan penjualan bulanan kurang dari 100.000 yuan (sekitar Rp226 juta) akan bebas dari PPN mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2023,” sebut Kementerian Keuangan seperti dikutip dari globaltimes.cn, Minggu (15/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah telah memberikan insentif pajak dan mengalokasikan anggaran selama bertahun-tahun guna mendukung ekspektasi pasar secara efektif. Pada 2022, China sempat menerapkan pengembalian kredit pajak pertambahan nilai (PPN) skala besar.

Kala itu, pemerintah memberikan keringanan berupa restitusi kredit PPN senilai CNY2,4 triliun yang telah dikembalikan ke rekening wajib pajak. Angka tersebut lebih besar 3,7 kali lipat dari jumlah yang dikembalikan pada 2021.

Bantuan pemerintah dalam mendukung UMK akan terus berlanjut juga ditegaskan Menteri Keuangan Liu Kun. Menurutnya, pemerintah berkomitmen memfasilitasi ekspansi dan meningkatkan efektivitas kebijakan fiskal yang proaktif.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam hal meningkatkan efektivitas kebijakan fiskal, Liu menekankan pentingnya penyempurnaan kebijakan pajak, penyesuaian pengeluaran pemerintah, dan meningkatkan keakuratan untuk membantu perusahaan dalam mengatasi kesulitan.

Sementara itu, Analis Independen Zhong Hong mengapresiasi adanya insentif pajak tersebut. Dia menilai langkah tersebut sejalan dengan upaya China untuk menghidupkan kembali UMK yang paling menderita selama pandemi Covid-19.

Dalam beberapa tahun terakhir, lanjutnya, pemerintah telah meningkatkan insentif pajak dan membuat kebijakan yang mendukung pelaku usaha, khususnya kelompok usaha kecil. Menurutnya, langkah yang diambil pemerintah sudah tepat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN