INGGRIS

Dorong Kesetaraan Berusaha, Pemerintah Usulkan Pajak Penjualan Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Oktober 2021 | 09:30 WIB
Dorong Kesetaraan Berusaha, Pemerintah Usulkan Pajak Penjualan Online

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris merilis dokumen kajian anggaran dan belanja negara yang ikut mengatur usulan penerapan pajak penjualan toko online.

Pemerintah menyampaikan usulan pajak penjualan toko online muncul sebagai bentuk kesetaraan dalam berusaha atau level of playing field dengan toko konvensional. Otoritas menilai toko online dan pengecer di marketplace menuai keuntungan besar selama pandemi Covid-19.

"Pemerintah membuka konsultasi tentang pajak penjualan online dalam kajian anggaran dan belanja musim gugur 2021," sebut pemerintah dalam keterangan resmi, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Usulan pajak penjualan online berdasarkan kalkulasi beban pajak yang tidak seimbang antara toko digital dan toko konvensional. Untuk itu, pajak penjualan online tengah dipertimbangkan untuk mengatasi masalah ketidakseimbangan beban pajak tersebut.

Rencana pajak penjualan toko online diusulkan dengan tarif sebesar 2%. Proyeksi penerimaan pajak tersebut ditaksir mencapai £2 miliar per tahun. Melalui beban pajak tersebut maka akan tercipta level of playing field antara toko konvensional dan toko online.

"Pendapatan pajak penjualan online memungkinkan pemerintah untuk mengurangi tarif bagi bisnis usaha eceran konvensional di Inggris dan mencegah gelombang penutupan toko," tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, rencana pemerintah tersebut ternyata menuai kritik. Salah satunya datang dari British Retail Consortium. Mereka menikai rencana pemerintah tidak memiliki landasan yang jelas. Sebab, pandemi juga memberikan dampak bagi pelaku bisnis online.

"Pemerintah terus mengeksplorasi argumen yang mendukung dan menentang pungutan belanja online dan akan segera menerbitkan konsultasi," sebut pemerintah seperti dikutip dari which.co.uk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra