INGGRIS

Dorong Kesetaraan Berusaha, Pemerintah Usulkan Pajak Penjualan Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Oktober 2021 | 09:30 WIB
Dorong Kesetaraan Berusaha, Pemerintah Usulkan Pajak Penjualan Online

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris merilis dokumen kajian anggaran dan belanja negara yang ikut mengatur usulan penerapan pajak penjualan toko online.

Pemerintah menyampaikan usulan pajak penjualan toko online muncul sebagai bentuk kesetaraan dalam berusaha atau level of playing field dengan toko konvensional. Otoritas menilai toko online dan pengecer di marketplace menuai keuntungan besar selama pandemi Covid-19.

"Pemerintah membuka konsultasi tentang pajak penjualan online dalam kajian anggaran dan belanja musim gugur 2021," sebut pemerintah dalam keterangan resmi, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Usulan pajak penjualan online berdasarkan kalkulasi beban pajak yang tidak seimbang antara toko digital dan toko konvensional. Untuk itu, pajak penjualan online tengah dipertimbangkan untuk mengatasi masalah ketidakseimbangan beban pajak tersebut.

Rencana pajak penjualan toko online diusulkan dengan tarif sebesar 2%. Proyeksi penerimaan pajak tersebut ditaksir mencapai £2 miliar per tahun. Melalui beban pajak tersebut maka akan tercipta level of playing field antara toko konvensional dan toko online.

"Pendapatan pajak penjualan online memungkinkan pemerintah untuk mengurangi tarif bagi bisnis usaha eceran konvensional di Inggris dan mencegah gelombang penutupan toko," tuturnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Namun, rencana pemerintah tersebut ternyata menuai kritik. Salah satunya datang dari British Retail Consortium. Mereka menikai rencana pemerintah tidak memiliki landasan yang jelas. Sebab, pandemi juga memberikan dampak bagi pelaku bisnis online.

"Pemerintah terus mengeksplorasi argumen yang mendukung dan menentang pungutan belanja online dan akan segera menerbitkan konsultasi," sebut pemerintah seperti dikutip dari which.co.uk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN