KABUPATEN SUMENEP

Dorong Kepatuhan WP, Program Pemutihan Pajak Dibuka hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Kamis, 06 Juni 2024 | 16:00 WIB
Dorong Kepatuhan WP, Program Pemutihan Pajak Dibuka hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

SUMENEP, DDTCNews – Pemkab Sumenep, Jawa Timur kembali memberikan keringanan pajak daerah berupa penghapusan sanksi denda untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Dia berharap kebijakan ini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak membayar PBB-P2.

"Kesempatan ini bukan hanya meringankan, tetapi paling tidak agar masyarakat ke depannya lebih tertib membayar pajak," katanya, dikutip pada Kamis (6/6/2024).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Achmad menuturkan kebijakan pemutihan denda PBB-P2 telah diatur dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 188/163/kep/435.013/2024. Pemberian fasilitas pajak ini berlaku, mulai dari 20 Mei hingga 31 Desember 2024.

Dia menjelaskan pemutihan denda diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Insentif ini diberikan secara otomatis melalui sistem pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (BPPKAD).

Menurutnya, periode pemutihan denda menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan insentif pajak tersebut.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Achmad menambahkan bahwa kepatuhan wajib pajak akan menentukan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sumenep. Hal ini dikarenakan pajak daerah menjadi kontributor penting dalam pendapatan asli daerah (PAD).

"Harapan saya kepada masyarakat sebagai warga negara indonesia yang patuh, sudah seharusnya PBB ini benar-benar dibayar oleh masyarakat," ujarnya seperti dilansir dapurrakyatnews.com.

Sementara itu, Kepala BPPKAD Faruk Hanafi berharap pelaksanaan pemutihan denda PBB-P2 akan berdampak positif terhadap kinerja PAD tahun ini. Tahun ini, target penerimaan PBB-P2 ditetapkan Rp9 miliar, tumbuh 50% dari realisasi tahun lalu sekitar Rp6 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini