KABUPATEN SUMENEP

Dorong Kepatuhan WP, Program Pemutihan Pajak Dibuka hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Kamis, 06 Juni 2024 | 16:00 WIB
Dorong Kepatuhan WP, Program Pemutihan Pajak Dibuka hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

SUMENEP, DDTCNews – Pemkab Sumenep, Jawa Timur kembali memberikan keringanan pajak daerah berupa penghapusan sanksi denda untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Dia berharap kebijakan ini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak membayar PBB-P2.

"Kesempatan ini bukan hanya meringankan, tetapi paling tidak agar masyarakat ke depannya lebih tertib membayar pajak," katanya, dikutip pada Kamis (6/6/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Achmad menuturkan kebijakan pemutihan denda PBB-P2 telah diatur dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 188/163/kep/435.013/2024. Pemberian fasilitas pajak ini berlaku, mulai dari 20 Mei hingga 31 Desember 2024.

Dia menjelaskan pemutihan denda diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Insentif ini diberikan secara otomatis melalui sistem pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (BPPKAD).

Menurutnya, periode pemutihan denda menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan insentif pajak tersebut.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Achmad menambahkan bahwa kepatuhan wajib pajak akan menentukan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sumenep. Hal ini dikarenakan pajak daerah menjadi kontributor penting dalam pendapatan asli daerah (PAD).

"Harapan saya kepada masyarakat sebagai warga negara indonesia yang patuh, sudah seharusnya PBB ini benar-benar dibayar oleh masyarakat," ujarnya seperti dilansir dapurrakyatnews.com.

Sementara itu, Kepala BPPKAD Faruk Hanafi berharap pelaksanaan pemutihan denda PBB-P2 akan berdampak positif terhadap kinerja PAD tahun ini. Tahun ini, target penerimaan PBB-P2 ditetapkan Rp9 miliar, tumbuh 50% dari realisasi tahun lalu sekitar Rp6 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN