KOTA DEPOK

Dorong Kepatuhan Pajak, Bukti Bayar PBB Akan Dijadikan Syarat Urus KTP

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Maret 2022 | 10:30 WIB
Dorong Kepatuhan Pajak, Bukti Bayar PBB Akan Dijadikan Syarat Urus KTP

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri meminta lurah dan camat untuk membantu pemkot dalam mengoptimalkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.

Menurut Supian, salah satu cara yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 adalah dengan mensyaratkan pelampiran bukti pembayaran PBB dalam setiap pelayanan.

"Misalnya, lampiran struk pembayaran PBB dapat menjadi salah satu syarat warga mengurus KTP. Masyarakat berhak mendapat pelayanan, tetapi juga berkewajiban membayar pajak," katanya dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Supian menjelaskan kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan sangat penting untuk mewujudkan program-program pembangunan. Menurutnya, pemkot tak ingin pembangunan terhambat karena keterbatasan anggaran.

Untuk itu, lanjutnya, pembangunan yang berkelanjutan dapat dilaksanakan bila pendapatan asli daerah (PAD) terus meningkat, termasuk dari PBB-P2. Dengan demikian, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat penting.

"Kami ingin mengapresiasi masyarakat dengan pembangunan, tetapi harus diimbangi dengan ketaatan dan ketepatan pembayaran pajak juga. Sekali lagi saya tekankan, lurah dan camat wajib memonitor pemasukan pajak dari warganya," ujar Supian.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Tahun ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok telah mendistribusikan 661.444 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB. Nilai ketetapan pajak dari seluruh SPPT PBB tersebut mencapai Rp566,97 miliar.

Wajib pajak memiliki kesempatan untuk melunasi PBB terutangnya paling lambat pada 21 Agustus 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax