KOTA DEPOK

Dorong Kepatuhan Pajak, Bukti Bayar PBB Akan Dijadikan Syarat Urus KTP

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Maret 2022 | 10:30 WIB
Dorong Kepatuhan Pajak, Bukti Bayar PBB Akan Dijadikan Syarat Urus KTP

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri meminta lurah dan camat untuk membantu pemkot dalam mengoptimalkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.

Menurut Supian, salah satu cara yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 adalah dengan mensyaratkan pelampiran bukti pembayaran PBB dalam setiap pelayanan.

"Misalnya, lampiran struk pembayaran PBB dapat menjadi salah satu syarat warga mengurus KTP. Masyarakat berhak mendapat pelayanan, tetapi juga berkewajiban membayar pajak," katanya dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Supian menjelaskan kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan sangat penting untuk mewujudkan program-program pembangunan. Menurutnya, pemkot tak ingin pembangunan terhambat karena keterbatasan anggaran.

Untuk itu, lanjutnya, pembangunan yang berkelanjutan dapat dilaksanakan bila pendapatan asli daerah (PAD) terus meningkat, termasuk dari PBB-P2. Dengan demikian, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat penting.

"Kami ingin mengapresiasi masyarakat dengan pembangunan, tetapi harus diimbangi dengan ketaatan dan ketepatan pembayaran pajak juga. Sekali lagi saya tekankan, lurah dan camat wajib memonitor pemasukan pajak dari warganya," ujar Supian.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tahun ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok telah mendistribusikan 661.444 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB. Nilai ketetapan pajak dari seluruh SPPT PBB tersebut mencapai Rp566,97 miliar.

Wajib pajak memiliki kesempatan untuk melunasi PBB terutangnya paling lambat pada 21 Agustus 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN