KOTA DEPOK

Dorong Kepatuhan Pajak, Bukti Bayar PBB Akan Dijadikan Syarat Urus KTP

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Maret 2022 | 10:30 WIB
Dorong Kepatuhan Pajak, Bukti Bayar PBB Akan Dijadikan Syarat Urus KTP

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri meminta lurah dan camat untuk membantu pemkot dalam mengoptimalkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.

Menurut Supian, salah satu cara yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 adalah dengan mensyaratkan pelampiran bukti pembayaran PBB dalam setiap pelayanan.

"Misalnya, lampiran struk pembayaran PBB dapat menjadi salah satu syarat warga mengurus KTP. Masyarakat berhak mendapat pelayanan, tetapi juga berkewajiban membayar pajak," katanya dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Supian menjelaskan kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan sangat penting untuk mewujudkan program-program pembangunan. Menurutnya, pemkot tak ingin pembangunan terhambat karena keterbatasan anggaran.

Untuk itu, lanjutnya, pembangunan yang berkelanjutan dapat dilaksanakan bila pendapatan asli daerah (PAD) terus meningkat, termasuk dari PBB-P2. Dengan demikian, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat penting.

"Kami ingin mengapresiasi masyarakat dengan pembangunan, tetapi harus diimbangi dengan ketaatan dan ketepatan pembayaran pajak juga. Sekali lagi saya tekankan, lurah dan camat wajib memonitor pemasukan pajak dari warganya," ujar Supian.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Tahun ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok telah mendistribusikan 661.444 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB. Nilai ketetapan pajak dari seluruh SPPT PBB tersebut mencapai Rp566,97 miliar.

Wajib pajak memiliki kesempatan untuk melunasi PBB terutangnya paling lambat pada 21 Agustus 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini