PROVINSI RIAU

Dorong Kepatuhan, Layanan Drive Thru Pajak Kendaraan Diluncurkan

Dian Kurniati | Selasa, 10 Agustus 2021 | 10:00 WIB
Dorong Kepatuhan, Layanan Drive Thru Pajak Kendaraan Diluncurkan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Pemprov Riau meluncurkan Samsat drive thru atau pelayanan tanpa harus turun dari kendaraan.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan inovasi tersebut diluncurkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Samsat drive thru akan membuat proses pembayaran PKB lebih cepat ketimbang mengantre secara konvensional di dalam gedung.

"Ini semuanya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak sehingga akan lahir orang yang taat pajak di Riau," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Syamsuar menuturkan peluncuran layanan Samsat drive thru bertepatan dengan hari ulang tahun ke-64 Provinsi Riau. Nanti, layanan drive thru tersebut dapat dimanfaatkan di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Menurutnya, pemprov telah menerima banyak masukan dari masyarakat yang menginginkan proses pembayaran pajak daerah makin mudah. Untuk itu, ia berharap kemudahan yang diberikan juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Syamsuar menilai kepatuhan masyarakat membayar pajak akan berdampak positif pada meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD). Jika PAD meningkat, program pembangunan daerah akan terealisasi dan dapat dinikmati masyarakat.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Setelah meluncurkan layanan Samsat drive thru, pemprov juga akan mengadakan kembali program pemutihan pajak kendaraan. Menurutnya, program tersebut akan membantu masyarakat yang masih terdampak pandem Covid-19.

"Ya, ada penghapusan denda pajak tapi tidak lama, hanya sebentar saja. Kami ingin wajib pajak akan taat pajak," ujarnya.

Pada 2020, pemprov mengadakan program pemutihan PKB dalam 2 tahap yaitu periode 17 Maret—29 Mei 2020 dan 1 September—15 Desember 2020. Selain pemutihan, pemprov juga memberikan diskon 50% bea balik nama kendaraan (BBNKB). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6