PROVINSI RIAU

Dorong Kepatuhan, Layanan Drive Thru Pajak Kendaraan Diluncurkan

Dian Kurniati | Selasa, 10 Agustus 2021 | 10:00 WIB
Dorong Kepatuhan, Layanan Drive Thru Pajak Kendaraan Diluncurkan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Pemprov Riau meluncurkan Samsat drive thru atau pelayanan tanpa harus turun dari kendaraan.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan inovasi tersebut diluncurkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Samsat drive thru akan membuat proses pembayaran PKB lebih cepat ketimbang mengantre secara konvensional di dalam gedung.

"Ini semuanya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak sehingga akan lahir orang yang taat pajak di Riau," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Syamsuar menuturkan peluncuran layanan Samsat drive thru bertepatan dengan hari ulang tahun ke-64 Provinsi Riau. Nanti, layanan drive thru tersebut dapat dimanfaatkan di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Menurutnya, pemprov telah menerima banyak masukan dari masyarakat yang menginginkan proses pembayaran pajak daerah makin mudah. Untuk itu, ia berharap kemudahan yang diberikan juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Syamsuar menilai kepatuhan masyarakat membayar pajak akan berdampak positif pada meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD). Jika PAD meningkat, program pembangunan daerah akan terealisasi dan dapat dinikmati masyarakat.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Setelah meluncurkan layanan Samsat drive thru, pemprov juga akan mengadakan kembali program pemutihan pajak kendaraan. Menurutnya, program tersebut akan membantu masyarakat yang masih terdampak pandem Covid-19.

"Ya, ada penghapusan denda pajak tapi tidak lama, hanya sebentar saja. Kami ingin wajib pajak akan taat pajak," ujarnya.

Pada 2020, pemprov mengadakan program pemutihan PKB dalam 2 tahap yaitu periode 17 Maret—29 Mei 2020 dan 1 September—15 Desember 2020. Selain pemutihan, pemprov juga memberikan diskon 50% bea balik nama kendaraan (BBNKB). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan