MALAYSIA

Dorong Investasi, Malaysia Beri Pembebasan Pajak Atas Unit Trust

Dian Kurniati | Rabu, 24 Januari 2024 | 14:01 WIB
Dorong Investasi, Malaysia Beri Pembebasan Pajak Atas Unit Trust

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mengumumkan telah memberikan pembebasan pajak capital gain dan pajak penghasilan yang bersumber dari luar negeri terhadap unit trust.

Menteri Keuangan II Amir Hamzah Azizan mengatakan pembebasan pajak capital gain dan pajak penghasilan yang bersumber dari luar negeri terhadap unit trust akan menjadi insentif bagi investor. Melalui kebijakan ini, diharapkan keuntungan yang diperoleh investor bisa lebih besar.

"Kebijakan ini untuk memastikan investor mendapatkan keuntungan penuh atas investasinya, serta terdorong terus berinvestasi di masa depan," katanya, dikutip pada Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Amir Hamzah mengatakan pemerintah berupaya menciptakan kebijakan pajak yang berpihak pada investor. Terlebih, sekitar 90% pemegang unit trust di Malaysia adalah perorangan.

Dia menjelaskan pembebasan unit trust dari pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri mulai berlaku pada 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, pembebasan unit trust dari pajak capital gain berlaku pada 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2028.

Di sisi lain, pemerintah akan mengenakan pajak capital gain atas pelepasan saham yang tidak dicatatkan oleh perusahaan mulai 1 Maret 2024. Atas saham yang diperoleh sebelum tanggal tersebut, investor dapat memilih untuk membayar pajak capital gain sebesar 2% dari nilai kotor pelepasan atau 10% dari keuntungan bersih pelepasan.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Sementara itu, Ketua Bursa Abdul Wahid Omar menyebut kinerja pasar keuangan Malaysia pada 2023 tergolong positif. Malaysia tercatat memiliki arus keluar asing terendah kedua di antara pasar sekuritas lainnya di kawasan, setelah Indonesia.

Arus keluar asing Malaysia pada tahun lalu tercatat senilai US$509 juta.

"Sebaliknya, negara-negara lain di kawasan ini mengalami arus keluar dana yang berkisar US$863 juta hingga US$5,5 miliar," ujarnya dilansir businesstimes.com.sg. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja