MALAYSIA

Dorong Investasi, Malaysia Beri Pembebasan Pajak Atas Unit Trust

Dian Kurniati | Rabu, 24 Januari 2024 | 14:01 WIB
Dorong Investasi, Malaysia Beri Pembebasan Pajak Atas Unit Trust

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mengumumkan telah memberikan pembebasan pajak capital gain dan pajak penghasilan yang bersumber dari luar negeri terhadap unit trust.

Menteri Keuangan II Amir Hamzah Azizan mengatakan pembebasan pajak capital gain dan pajak penghasilan yang bersumber dari luar negeri terhadap unit trust akan menjadi insentif bagi investor. Melalui kebijakan ini, diharapkan keuntungan yang diperoleh investor bisa lebih besar.

"Kebijakan ini untuk memastikan investor mendapatkan keuntungan penuh atas investasinya, serta terdorong terus berinvestasi di masa depan," katanya, dikutip pada Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Amir Hamzah mengatakan pemerintah berupaya menciptakan kebijakan pajak yang berpihak pada investor. Terlebih, sekitar 90% pemegang unit trust di Malaysia adalah perorangan.

Dia menjelaskan pembebasan unit trust dari pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri mulai berlaku pada 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, pembebasan unit trust dari pajak capital gain berlaku pada 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2028.

Di sisi lain, pemerintah akan mengenakan pajak capital gain atas pelepasan saham yang tidak dicatatkan oleh perusahaan mulai 1 Maret 2024. Atas saham yang diperoleh sebelum tanggal tersebut, investor dapat memilih untuk membayar pajak capital gain sebesar 2% dari nilai kotor pelepasan atau 10% dari keuntungan bersih pelepasan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sementara itu, Ketua Bursa Abdul Wahid Omar menyebut kinerja pasar keuangan Malaysia pada 2023 tergolong positif. Malaysia tercatat memiliki arus keluar asing terendah kedua di antara pasar sekuritas lainnya di kawasan, setelah Indonesia.

Arus keluar asing Malaysia pada tahun lalu tercatat senilai US$509 juta.

"Sebaliknya, negara-negara lain di kawasan ini mengalami arus keluar dana yang berkisar US$863 juta hingga US$5,5 miliar," ujarnya dilansir businesstimes.com.sg. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra