BRASIL

Dorong Investasi Asing, Keuntungan dari Obligasi Bakal Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Februari 2022 | 16:30 WIB
Dorong Investasi Asing, Keuntungan dari Obligasi Bakal Bebas Pajak

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews – Pemerintah Brasil tengah mempertimbangkan pemberian insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi investor asing yang menanamkan modalnya pada obligasi perusahaan domestik.

Kementerian Ekonomi Brasil tengah menyusun rancangan yang diperlukan terkait dengan insentif tersebut. Pemerintah berharap insentif pembebasan pajak penghasilan tersebut dapat menarik investasi asing.

“Regulasi sedang disusun dengan perubahan sebagai bagian dari reformasi pasar modal kecil, yang dikonfirmasi oleh dua sumber kementerian lainnya,” sebut Kementerian Ekonomi, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada 2006, Brasil pernah membebaskan PPh bagi investor asing yang berinvestasi pada obligasi publik. Insentif tersebut telah membantu pemerintah dalam memperpanjang jatuh tempo pembayaran utang sambil meningkatkan arus masuk keuangan.

Mempertimbangkan keberhasilan tersebut, Departemen Keuangan dan Layanan Pajak menyarankan adanya pemberian pengecualian serupa untuk obligasi swasta. Untuk itu, regulasi pemberian insentif harus segera disiapkan.

Seperti dilansir wtvbam.com, pemerintah tengah menyelaraskan regulasi insentif pembebasan pajak. Saat ini, tarif PPh atas keuntungan modal dari obligasi swasta yang diperoleh investor asing adalah sebesar 15%-22,5%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keuntungan tersebut dapat dibebaskan dari PPh ketika investor asing berinvestasi di pasar saham dan utang publik domestik. Namun, Kementerian Ekonomi berniat mengubah ketentuan PPh obligasi melalui insentif sebagai bagian dari reformasi pasar modal.

Dengan membuka pintu yang lebar bagi investasi asing di pasar modal, negara diharapkan dapat menarik mata uang asing khususnya dolar AS dan memperkuat mata uang lokal. Sebagai dampak lanjutannya, negara dapat mengurangi inflasi hingga 2 digit. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra