REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

Dorong Industri Lokal, Tarif Impor Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juni 2018 | 15:58 WIB
Dorong Industri Lokal, Tarif Impor Diturunkan

GUANGZHOU, DDTCNews - Meningkatkan geliat industri domestik tidak selalu dengan melakukan proteksionisme. Hal ini yang berlaku untuk industri perhiasan di Tiongkok.

Minim sumber daya untuk industri perhiasaan membuat otoritas Bea Cukai memangkas bea masuk atas 18 kategori perhiasan. Otoritas kemudian mereklasifikasi ke 18 item tersebut sebagai barang konsumsi sehari-hari.

"Ini adalah pertama kalinya China [telah memotong] tarif impor pada kategori perhiasan dalam beberapa tahun terakhir," kata Manajer Bursa Berlian Guangzhou, Liang Weizhang, Senin (11/6).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Dia menjelaskan kebijakan tersebut bukan hanya sekedar pemangkasan tarif. Dengan mengubah klasifikasi dari barang mewah menjadi kebutuhan sehari-hari akan membuka peluang perusahaan asing melakukan ekspasi di pasar Tiongkok.

"Perubahan ini memberi peluang bagi merek perhiasan asing untuk bergerak lebih jauh ke pasar China," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Presiden dari Bursa Berlian Shenzhen, Julius Zheng menyatakan dengan kebijakan ini akan mendorong masuk bahan mentah ke pasar domestik. Dengan begitu secara langsung dan tidak langsung akan menggerakan industri pemolesan perhisaan domestik.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

"Tarif yang relatif rendah untuk impor akan membuatnya lebih berharga untuk mengirim batu-baru perhisaan dan kemudian merakitnya di sini," kata Zheng.

Melalui pemangkasan tarif bea masuk ini juga diperkirakan akan mendorong impor perancang model perhiasan. Zheng menyatakan designer asal Italia amat populer di Tiongkok. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan