KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Hilirisasi Mineral, Jokowi: Menkeu Nanti Bisa Pungut Pajaknya

Dian Kurniati | Jumat, 11 Maret 2022 | 15:00 WIB
Dorong Hilirisasi Mineral, Jokowi: Menkeu Nanti Bisa Pungut Pajaknya

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengisi SPT Tahunan secara daring di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022). ANTARA FOTO//BPMI Setpres- Kris/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong hilirisasi mineral dengan melarang ekspor komoditas mentah.

Jokowi mengatakan terdapat sejumlah keuntungan yang akan diperoleh Indonesia ketika melarang ekspor dan melakukan hilirisasi. Misal, dari sisi pembukaan lapangan kerja baru dan peningkatan penerimaan perpajakan.

"Kalau ini satu per satu kita memiliki keberanian untuk bilang setop, akan membuka lapangan kerja. Itu yang paling penting. Bu Menteri Keuangan nanti bisa pungut pajaknya," katanya dalam acara Dies Natalis ke-46 UNS, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jokowi menuturkan pemerintah perlu melakukan transformasi ekonomi untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Salah satu strateginya adalah mendorong hilirisasi agar menghasilkan nilai tambah.

Menurutnya, hilirisasi akan menghasilkan nilai tambah sehingga berdampak terciptanya lapangan pekerjaan serta pembayaran perpajakan seperti PPh dan PPN di dalam negeri. Tak hanya itu, negara juga akan mendapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Saat ini, pemerintah telah melarang ekspor nikel demi mendorong proses hilirisasi di dalam negeri. Nanti, pemerintah akan melarang ekspor komoditas lain seperti bauksit, tembaga, timah, emas, serta produk pertanian dan perkebunan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Presiden menegaskan pemerintah akan melanjutkan langkah pelarangan ekspor komoditas mentah, walaupun berisiko menghadapi gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

"Enggak apa-apa digugat terus. Belum tentu kalah, tetapi belum tentu juga kita menang. Yang pasti, keberanian itu harus kita lakukan. Kalau kita tidak mencoba, kita enggak tahu," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra