BEA DAN CUKAI

Dorong Ekspor, DJBC Beri Fasilitas KITE ke 7 Pengusaha di Bali

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 16 Oktober 2017 | 10:27 WIB
Dorong Ekspor, DJBC Beri Fasilitas KITE ke 7 Pengusaha di Bali (Foto: DJBC)

GIANYAR, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas dan menyerahkan sertifikat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM) kepada tujuh pelaku usaha IKM di Bali.

Sebagai bukti simbolis, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyerahkan sertifikat KITE IKM kepada tujuh industri tersebut, yaitu PT. Angel Fashion Studio, CV Yogi and Boo, PT Akar Wangi, PT Supa Dupa spa, UD Romo, Bali Sun Sri, dan Patran’s Collection dalam acara Celuk Jewellery Festival yang berlangsung pada 13-15 Oktober 2017 di Wantilan Pura Dalem Desa Celuk, Gianyar, Bali.

Heru menyatakan pemberian fasilitas itu diharapkan dapat menjawab tantangan ekspor secara global. “KITE merupakan jawaban bagi para pelaku IKM dalam menekan biaya produksi sehingga keuntungan dan daya saing dapat meningkat yang pada akhirnya bisa menstimulus para pelaku IKM untuk melakukan ekspor dan meningkatkan devisa negara,” jelasnya.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Seperti telah dikenal luas, Desa Celuk merupakan desa yang pernah tersohor akan seni kerajinan emas dan perak. Namun saat ini warisan budaya tersebut mulai terancam hilang. Banyak penduduk setempat yang beralih dari industri kerajinan emas dan perak sehingga image Desa Celuk sebagai pusat industri kerajinan dan emas dan perak mulai luntur.

Berdasarkan data Asosiasi Perak Bali, tujuh industri menengah di Bali yang sudah menikmati fasilitas KITE IKM mengalami penurunan biaya produksi sekitar 20%-25%. Selain itu, tercatat juga di antara industri menengah tersebut telah melakukan ekspor ke Australia dan China.

Hingga saat ini, pelaku usaha penerima fasilitas KITE IKM di Indonesia memiliki nilai investasi lebih dari Rp100 miliar dengan penyerapan tenaga kerja hampir 3.000 orang. Sementara itu, pelaku usaha penerima fasilitas KITE IKM pada acara Celuk Jewellery Festival 2017, memiliki nilai investasi lebih dari Rp20 miliar dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 252 orang. Dengan kembali diberikannya sertifikat KITE IKM tersebut, diharapkan angka-angka di atas akan semakin bertambah ke depannya.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Dalam upaya mendukung perkembangan pelaku usaha KITE IKM Celuk, Bea Cukai Bali telah melakukan sosialisasi dan asistensi bekerja sama dengan ASEPHI Bali dan Asosiasi Perak Bali, serta dihadiri PLB Khrisna Logistik.

Untuk semakin menggiatkan ekspornya, Kementerian Keuangan akan menggandeng beberapa Kementerian dan Lembaga lain untuk bekerja sama dalam pemberian fasilitas KITE IKM. Di antaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menegah, serta Kementerian Perindustrian. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru