PRANCIS

Dorong Ekonomi Hijau, Pemerintah Janji Tidak Pakai Kebijakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juni 2020 | 11:50 WIB
Dorong Ekonomi Hijau, Pemerintah Janji Tidak Pakai Kebijakan Pajak

Presiden Prancis Emmanuel Macron. ANTARA FOTO/Lucas Marin/Pool via REUTERS/foc/cfo
 

PARIS,DDTCNews—Pemerintah Prancis berkomitmen menggerakkan roda perekonomian yang lebih ramah lingkungan di masa depan. Dana sebesar €15 miliar atau setara dengan Rp240 triliun siap digelontorkan.

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyebutkan dana sebesar €15 miliar akan digunakan pemerintah untuk mempercepat proses transformasi ekonomi nasional menggunakan sumber energi terbarukan.

"Tantangan terhadap iklim menuntut kita untuk berbuat lebih banyak," katanya dikutip Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Macron menyebutkan pilihan referendum bisa saja ditempuh pemerintah untuk memasukkan agenda perubahan iklim dalam konstitusi Prancis. Dia menyebutkan hal tersebut bisa dicapai sepanjang mendapatkan persetujuan parlemen.

Selain itu, ia juga menegaskan program ekonomi hijau tersebut tidak akan dibiayai dengan kebijakan pajak. Hal ini untuk menghindari protes besar-besaran dari masyarakat seperti ketika muncul wacana kenaikan pajak bahan bakar diesel.

Untuk itu, wacana pengenaan pajak dividen sebesar 4% dari Dewan Iklim Prancis untuk mendukung program ekonomi hijau juga ditolak pemerintah. Menurut Macron, proposal kebijakan pajak dividen tersebut justru akan berdampak buruk terhadap iklim investasi.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Meski begitu, Presiden menerima usulan lainnya dari Dewan Iklim untuk mendorong geliat ekonomi Prancis lebih ramah lingkungan. Salah satu usulan tersebut antara lain melanjutkan pembentukan zona komersial baru di area pinggiran kota.

Dilansir dari France24, pemerintah juga mempertimbangkan usulan mengklasifikasikan kegiatan yang merusak lingkungan sebagai tindak pidana yang harus dihukum penjara dan dapat dikenai denda hingga €10 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot