PRANCIS

Dorong Ekonomi Hijau, Pemerintah Janji Tidak Pakai Kebijakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juni 2020 | 11:50 WIB
Dorong Ekonomi Hijau, Pemerintah Janji Tidak Pakai Kebijakan Pajak

Presiden Prancis Emmanuel Macron. ANTARA FOTO/Lucas Marin/Pool via REUTERS/foc/cfo
 

PARIS,DDTCNews—Pemerintah Prancis berkomitmen menggerakkan roda perekonomian yang lebih ramah lingkungan di masa depan. Dana sebesar €15 miliar atau setara dengan Rp240 triliun siap digelontorkan.

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyebutkan dana sebesar €15 miliar akan digunakan pemerintah untuk mempercepat proses transformasi ekonomi nasional menggunakan sumber energi terbarukan.

"Tantangan terhadap iklim menuntut kita untuk berbuat lebih banyak," katanya dikutip Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Macron menyebutkan pilihan referendum bisa saja ditempuh pemerintah untuk memasukkan agenda perubahan iklim dalam konstitusi Prancis. Dia menyebutkan hal tersebut bisa dicapai sepanjang mendapatkan persetujuan parlemen.

Selain itu, ia juga menegaskan program ekonomi hijau tersebut tidak akan dibiayai dengan kebijakan pajak. Hal ini untuk menghindari protes besar-besaran dari masyarakat seperti ketika muncul wacana kenaikan pajak bahan bakar diesel.

Untuk itu, wacana pengenaan pajak dividen sebesar 4% dari Dewan Iklim Prancis untuk mendukung program ekonomi hijau juga ditolak pemerintah. Menurut Macron, proposal kebijakan pajak dividen tersebut justru akan berdampak buruk terhadap iklim investasi.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Meski begitu, Presiden menerima usulan lainnya dari Dewan Iklim untuk mendorong geliat ekonomi Prancis lebih ramah lingkungan. Salah satu usulan tersebut antara lain melanjutkan pembentukan zona komersial baru di area pinggiran kota.

Dilansir dari France24, pemerintah juga mempertimbangkan usulan mengklasifikasikan kegiatan yang merusak lingkungan sebagai tindak pidana yang harus dihukum penjara dan dapat dikenai denda hingga €10 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak