KP2KP PINRANG

Dorong ASN Validasi NIK secara Mandiri, Kantor Pajak Surati Pemda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Januari 2023 | 15:30 WIB
Dorong ASN Validasi NIK secara Mandiri, Kantor Pajak Surati Pemda

Ilustrasi

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mempercepat pemutakhiran data NIK menjadi NPWP bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Pinrang.

Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herbowo mengatakan KP2KP Pinrang telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pinrang dalam mempercepat pemutakhiran data NIK ASN sebagaimana diamanatkan dalam PMK 112/2022.

“Inti dari PMK tersebut adalah pemberlakuan NIK sebagai sarana administrasi perpajakan. Untuk itu, kami mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melakukan validasi secara mandiri melalui DJP Online,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Reiza menambahkan koordinasi dengan Sekda Kabupaten Pinrang merupakan langkah efektif untuk mempercepat pemutakhiran data, khususnya bagi ASN di lingkungan Pemkab Pinrang.

Menurutnya, Sekretariat Daerah sebagai pimpinan tinggi bagi ASN di Kabupaten Pinrang akan lebih mudah didengar dan cepat ditanggapi oleh ASN. Di sisi lain, ASN sebagai pelaksana pelayanan publik juga menjadi panutan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Sementara itu, Sekda Pinrang Andi Budaya menyatakan imbauan DJP terkait dengan pemutakhiran data akan disebarkan kepada seluruh pimpinan unit, bendahara, dan operator dari tiap-tiap unit OPD di wilayah Kabupaten Pinrang.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, program identitas tunggal yang menjadi dasar NIK sebagai NPWP ini dapat memicu penyederhanaan dalam pelaksanaan pelayanan publik yang ada di Indonesia,” tuturnya.

KP2KP Pinrang dan Pemkab Pinrang menyepakati akan saling memonitoring perihal perkembangan pemutakhiran data ASN di lingkungan Pemkab Pinrang. Apalagi, penggunaan NIK sebagai NPWP akan diimplementasikan penuh mulai 1 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak