PENGAWASAN PAJAK

Door to Door Jelang Akhir Tahun, Petugas Pajak Sambangi Toko Kosmetik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Desember 2021 | 17:00 WIB
Door to Door Jelang Akhir Tahun, Petugas Pajak Sambangi Toko Kosmetik

Petugas dari KP2KP Nunukan saat berdialog dengan wajib pajak selaku pemilik toko kosmetik. (foto: Ditjen Pajak)

NUNUKAN, DDTCNews - Aktivitas pengawasan kepatuhan dan pemberian penyuluhan terus dilakukan Ditjen Pajak (DJP) menjelang tutup tahun 2021 ini. Salah satunya dilakukan oleh unit vertikal DJP, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan di Kalimantan Utara, belum lama ini.

Otoritas melakukan kunjungan lapangan ke salah satu toko kosmetik terbesar yang ada di Pulau Nunukan, Kabupaten Nunukan pada awal Desember lalu. Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, ada 3 orang petugas pajak dari KP2KP Nunukan yang ditugaskan untuk menyisir wajib pajak pengusaha di Kecamatan Nunukan Tengah.

Dalam kunjungan ini petugas pajak bertemu langsung dengan pemilik toko kosmetik dan menggali informasi terkait kondisi usaha wajib pajak.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

"Penyuluhan pintu ke pintu yang dilaksanakan oleh Pajak Nunukan kali ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak sekaligus memberikan pemahaman terkait Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," tulis KP2KP Nunukan dalam siaran pers, dikutip Rabu (22/12/2021).

Sebagai informasi, UU HPP mengubah dan menambah sejumlah ketentuan perpajakan. Diundangkannya beleid ini juga akan memengaruhi proses bisnis wajib pajak orang pribadi ke depannya. Kondisi ini membuat fiskus di daerah harus lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kepada wajib pajak.

Kegiatan penyuluhan lapangan memang menjadi salah satu tugas KP2KP. Setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.

Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu