AMERIKA SERIKAT

Donald Trump: Biaya Anak Jadi Pengurang Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2016 | 11:30 WIB
Donald Trump: Biaya Anak Jadi Pengurang Pajak

WASHINGTON, DDTCNews – Calon Presiden Amerika Serikat (AS) yang ke-55, Donald Trump mengusulkan perlunya pemberian keringanan bagi keluarga yang biasanya mengeluarkan biaya perawatan putra-putri mereka (childcare expense).

Dalam kampanyenya, kemarin (14/9), Trump menyatakan biaya perawatan tersebut dapat dijadikan pengurang dalam penghitungan pajak penghasilan. Melalui pernyataan ini, Trump ingin mendapatkan dukungan dari kaum wanita di AS.

“Saya berencana akan membongkar undang-undang perpajakan AS. Adapun ketentuan untuk biaya perawatan ini adalah orang tua dengan jumlah tanggungan maksimal empat anak,” katanya di kampanye itu.

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Kebijakan ini dapat dinikmati oleh orang tua tunggal dengan penghasilan di bawah $250 ribu atau Rp 3,3 miliar setahun, dan untuk pasangan yang SPT-nya digabung kurang dari $500 ribu atau senilai Rp6,6 miliar per tahun.

Para orang tua dapat menggunakan kebijakan tersebut dengan mengkreditkan pajak penghasilan. Ini artinya, orang tua boleh menikmati pengurangan pajak sampai $1.200 atau senilai Rp15, 8 juta per keluarga per tahun.

Selain itu, Trump juga berencana membuat tabungan perawatan tanggungan (dependent care savings accounts) di mana keluarga bisa menyisihkan sebagian pendapatannya untuk membantu perkembangan atau perawatan anak.

Baca Juga:
Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Tidak hanya itu, tabungan ini juga diperuntukkan bagi bagi mereka yang memiliki tanggungan orang yang lebih tua (orang tua).

Trump juga berjanji akan memberikan cuti enam minggu bagi wanita yang akan melahirkan, dan tetap menerima penghasilan seperti halnya ketika bekerja. Kebijakan ini hanya berlaku jika pegawai wanita tidak mendapat bayaran selama cuti hamil.

Sementara itu, seperti dilansir Time, tim kampanye Donald Trump tidak memberi detail lebih lanjut terkait biaya yang bakal pemerintah keluarkan untuk kebijakan ini. Salah seorang senior di tim tersebut mengatakan rencana ini tidak akan membuat anggaran AS defisit. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Jumat, 29 November 2024 | 19:15 WIB AMERIKA SERIKAT

Biden Harap Trump Batalkan Kebijakan Bea Masuknya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra