KURS PAJAK 23-29 MEI 2018

Dolar AS Menguat, Euro Mulai Loyo

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Mei 2018 | 09:58 WIB
Dolar AS Menguat, Euro Mulai Loyo

JAKARTA, DDTCNews – Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) periode 16-22 Mei 2018 kian menguat. Penguatan ini mencapai 0,91% sehingga berada pada angka Rp14.134 dari sebelumnya Rp14.006 per dolar AS.

Hal yang serupa pun terjadi pada mata uang lain seperti dolar Singapura dan Australia, serta ringgit Malaysia. Dolar Singapura meningkat 0,72% menjadi Rp10.539,58 dari sebelumnya Rp10.461,26 per dolar Singapura.

Sementara dolar Australia meningkat 1,22% menjadi Rp10.658,45 dari sebelumnya Rp10.530,02 per dolar Australia. Ringgit Malaysia naik sebesar 0,41% menjadi Rp3.558,80 dari sebelumnya Rp3.534,94 per ringgit Malaysia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah

Sayangnya, mata uang tunggal Eropa mengalami pelemahan mencapai 0,12% sehingga berada pada posisi Rp16.665,12 dari sebelumnya Rp16.685,79 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 24/KM.10/2018. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 23-29 Mei 2018 selengkapnya:

Baca Juga:
Rupiah Rebound terhadap Dolar AS
No Mata Uang Negara (Kode) Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,134.00 0.91 %
2 Dolar Australia (AUD) 10,658.45 1.22 %
3 Dolar Kanada (CAD) 11,034.26 0.89 %
4 Kroner Denmark (DKK) 2,237.75 -0.10 %
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,800.66 0.92 %
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,558.50 0.41 %
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,774.79 0.44 %
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,748.48 0.25 %
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19,032.00 0.32 %
10 Dolar Singapura (SGD) 10,539.58 0.72 %
11 Kroner Swedia (SEK) 1,623.05 0.21 %
12 Franc Swiss (CHF) 14,148.43 1.21 %
13 Yen Jepang (JPY) 12,756.55 -0.19 %
14 Kyat Myanmar (MMK) 10.51 0.48 %
15 Rupee India (INR) 208.14 0.11 %
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,784.28 0.76 %
17 Rupee Pakistan (PKR) 122.06 0.80 %
18 Peso Philipina (PHP) 270.06 0.55 %
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,768.79 0.92 %
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 89.54 0.97 %
21 Bath Thailand (THB) 440.04 0.44 %
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,588.85 0.78 %
23 Euro Euro (EUR) 16,665.12 -0.12 %
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,222.96 0.64 %
25 Won Korea (KRW) 13.09 0.23 %

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:01 WIB KURS PAJAK 09 AGUSTUS 2023 - 15 AGUSTUS 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah

Rabu, 10 April 2019 | 09:02 WIB KURS PAJAK 10-16 APRIL 2019

Rupiah Rebound terhadap Dolar AS

Rabu, 13 Maret 2019 | 10:07 WIB KURS PAJAK 13-19 MARET 2019

Wah, Dolar Tembus Rp14.200 Pekan Ini

Rabu, 12 Desember 2018 | 10:25 WIB KURS PAJAK 12-18 DESEMBER 2018

Pekan Ini Rupiah Kembali Melemah

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen