KURS PAJAK 25-31 MEI 2016

Dolar AS Kini Melompat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Mei 2016 | 08:12 WIB
Dolar AS Kini Melompat

JAKARTA, DDTCNews – Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) periode 25 Mei - 31 Mei 2016 melompat 176 poin setara 1,23% dari posisi periode sebelumnya Rp13.312 menjadi Rp13.488 per dolar AS.

Sejalan dengan itu, kurs dolar Singapura juga menguat 73,31 poin setara 0,75% dari sebelumnya Rp9.711,38 menjadi Rp9.784,69. Begitupun halnya dengan ringgit Malaysia yang menguat 0,72% dari Rp3.332,18 menjadi Rp3.321,59.

Kurs pajak ini ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/KM.10/2016. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk. Berikut kurs pajak periode 25 Mei - 31 Mei 2016 selengkapnya:

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra
No Mata Uang Negara (Kode) Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 13,488.00 1.32 %
2 Dolar Australia (AUD) 9,776.64 0.32 %
3 Dolar Kanada (CAD) 10,334.37 0.16 %
4 Kroner Denmark (DKK) 2,038.02 0.28 %
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,736.76 1.27 %
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,321.59 0.72 %
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,127.60 1.06 %
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,624.68 -0.12 %
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19,606.70 2.20 %
10 Dolar Singapura (SGD) 9,784.69 0.75 %
11 Kroner Swedia (SEK) 1,621.10 -0.19 %
12 Franc Swiss (CHF) 13,653.20 -0.11 %
13 Yen Jepang (JPY) 12,279.01 0.39 %
14 Kyat Myanmar (MMK) 11.52 1.14 %
15 Rupee India (INR) 200.81 0.56 %
16 Dinar Kuwait (KWD) 44,666.32 1.16 %
17 Rupee Pakistan (PKR) 128.77 1.25 %
18 Peso Philipina (PHP) 288.88 1.13 %
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,595.60 1.31 %
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 91.94 0.97 %
21 Bath Thailand (THB) 378.50 0.50 %
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 9,781.28 0.71 %
23 Euro Euro (EUR) 15,156.47 0.25 %
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,062.58 1.02 %
25 Won Korea (KRW) 11.39 0.18 %

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 04 Desember 2024 | 09:30 WIB KURS PAJAK 04 DESEMBER 2024 - 10 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?