TRANSFER PRICING

Dokumen Induk TP Doc, Apa Saja Isinya? Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Juni 2023 | 15:21 WIB
Dokumen Induk TP Doc, Apa Saja Isinya? Simak di Sini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dokumen induk menjadi salah satu bagian dari dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing).

Sesuai dengan PMK 213/2016, dokumen induk wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia saat dilakukan transaksi afiliasi. Adapun transaksi afiliasi adalah transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak afiliasi, yakni pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak.

“Dokumen induk … harus memuat informasi mengenai grup usaha,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PMK 213/2016, dikutip pada Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Informasi mengenai grup usaha itu paling sedikit berisi 5 hal. Adapun melalui PMK 213/2016, pemerintah turut mengatur mengenai perincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen induk yang dimaksud.

Pertama, struktur dan bagan kepemilikan grup usaha serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota grup usaha. Informasi yang dimuat antara lain:

  • daftar pemegang saham dan persentase kepemilikan saham serta daftar pengurus dari masingmasing anggota grup usaha;
  • bagan kepemilikan grup usaha yang menunjukkan keseluruhan hubungan kepemilikan saham anggota grup usaha; dan
  • lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) masing-masing anggota grup usaha.

Kedua, kegiatan usaha yang dilakukan oleh grup usaha. Informasi yang dimuat meliputi:

  • daftar anggota grup usaha dan kegiatan usaha masing-masing anggota grup usaha;
  • faktor penentu yang mempunyai peran penting dalam menentukan laba masing-masing anggota grup usaha;
  • penjelasan dan skema/grafik/diagram mengenai rantai usaha untuk 5 besar produk dan/atau jasa yang dihasilkan oleh grup usaha serta untuk produk atau jasa lain yang dihasilkan oleh grup usaha dengan nilai peredaran bruto usaha 5% atau lebih dari total peredaran bruto grup usaha;
  • daftar dan penjelasan mengenai kontrak-kontrak/perjanjian-perjanjian yang penting antar-anggota grup usaha, termasuk penjelasan mengenai kemampuan dari anggota grup usaha yang menyediakan jasa serta kebijakan harga transfer atas pengalokasian biaya-biaya dalam rangka penyediaan jasa serta penentuan harga yang harus dibayar atas penyediaan jasa antar-anggota dalam grup usaha;
  • penjelasan mengenai lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) yang menjadi pasar utama dari produk-produk dan/atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh grup usaha;
  • penjelasan umum mengenai analisis fungsional grup usaha yang mencakup analisis fungsi, aset, dan risiko yang dilakukan grup usaha yang menjelaskan kontribusi dari setiap anggota grup usaha dalam pembentukan nilai; dan
  • penjelasan mengenai restrukturisasi usaha, akuisisi usaha, dan divestasi usaha yang pernah dilakukan oleh anggota grup usaha selama 5 tahun terakhir.

Ketiga, harta tidak berwujud yang dimiliki grup usaha. Informasi yang dimuat sebagai berikut:

  • penjelasan tentang strategi grup usaha dalam pengembangan, kepemilikan, dan eksploitasi harta tidak berwujud, termasuk lokasi fasilitas kegiatan riset dan pengembangan serta lokasi manajemen R&D;
  • daftar harta tidak berwujud atau kelompok harta tidak berwujud milik grup usaha yang penting untuk analisis penentuan harga transfer, serta penjelasan mengenai anggota grup usaha yang secara hukum memiliki harta dimaksud;
  • daftar dan penjelasan mengenai pihak-pihak dalam anggota grup usaha yang berkontribusi dalam pengembangan harta tidak berwujud;
  • daftar kontrak/perjanjian antar-anggota grup usaha terkait dengan harta tidak berwujud, termasuk perjanjian cost contribution arrangement (CCA), perjanjian jasa riset dan pengembangan, serta perjanjian terkait pemberian lisensi;
  • penjelasan tentang kebijakan harga transfer grup usaha sehubungan dengan kegiatan riset dan pengembangan dan harta tidak berwujud; dan
  • penjelasan tentang pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud yang terjadi antar-anggota grup usaha dalam tahun pajak yang bersangkutan termasuk nama anggota grup usaha, negara atau yurisdiksi, dan kompensasi atas pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud.

Keempat, aktivitas keuangan dan pembiayaan dalam grup usaha. Adapun informasi yang dimuat antara lain:

  • penjelasan tentang pembiayaan yang digunakan oleh grup usaha, termasuk perjanjian pembiayaan dengan pemberi pinjaman yang independen;
  • identifikasi dan penjelasan tentang anggota grup usaha yang menjalankan fungsi sebagai pusat keuangan/pembiayaan untuk anggota grup usaha, termasuk informasi tentang negara atau yurisdiksi tempat anggota grup usaha tersebut didirikan dan tempat manajemen efektifnya berada; dan
  • penjelasan tentang kebijakan harga transfer sehubungan perjanjian-perjanjian pembiayaan antar anggota grup usaha.

Kelima, laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait transaksi afiliasi. Informasi yang dimuat meliputi:

  • laporan keuangan konsolidasi grup usaha untuk tahun pajak terkait baik yang disiapkan untuk kepentingan eksternal maupun internal; dan
  • daftar dan penjelasan tentang Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki oleh anggota grup usaha dan ketentuan perpajakan lainnya terkait alokasi penghasilan antar-anggota grup usaha.

Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (1) PMK 213/2016, dokumen induk wajib dibuat ikhtisar. Adapun ikhtisar tersebut wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak yang bersangkutan. Simak pula ‘Ini 3 Contoh Penentuan WP yang Wajib Bikin Dokumen Transfer Pricing’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dalam Tahapan Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?