SE-33/2020

Dokumen dari Wajib Pajak Disemprot Disinfektan & Didiamkan 12 Jam

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 08 Juni 2020 | 17:05 WIB
Dokumen dari Wajib Pajak Disemprot Disinfektan & Didiamkan 12 Jam

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dokumen yang diterima oleh Ditjen Pajak (DJP) dari wajib pajak akan disemprot disinfektan dan didiamkan minimal 12 jam sebelum diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 ini kembali ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2020. Simak artikel ‘Sebelum Diproses DJP, Dokumen dari Wajib Pajak Disemprot Disinfektan’.

“Dokumen yang diterima dari wajib pajak atau pihak lain harus dilakukan penyemprotan disinfektan dan didiamkan sekurang-kurangnya 12 jam untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian penggalan ketentuan dalam SE-33/PJ/2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, untuk dokumen yang memerlukan penanganan segera atau mendesak, dapat dikecualikan dari prosedur tersebut. Akan tetapi, pegawai yang menangani dokumen tersebut diwajibkan mengenakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.

Petugas juga diharuskan mencuci tangan menggunakan sabun setelah selesai melakukan penanganan dokumen. Penggunaan sarung tangan juga diwajibkan dalam prosedur penerimaan dokumen fisik di TPT baik saat menerima, meneliti kelengkapan, maupun menerbitkan bukti penerimaan surat (BPS).

Seperti diketahui, layanan langsung atau tatap muka DJP dibuka kembali mulai pekan depan, tepatnya Senin, 15 Juni 2020. Namun, ada beberapa layanan yang dikecualikan karena dapat diakses secara elektronik atau online. Simak artikel ‘Pelayanan Tatap Muka DJP Dibuka Kembali Mulai 15 Juni 2020

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Adapun untuk wajib pajak yang tidak dapat mengakses layanan yang telah tersedia secara online, diarahkan untuk mengakses laman www.pajak.go.id secara mandiri dengan menggunakan perangkat pribadi atau dapat diarahkan ke area layanan mandiri.

Di sisi lain, untuk layanan perpajakan yang belum tersedia secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, untuk layanan perpajakan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seperti Mal Pelayanan Pajak dikoordinasikan dengan instansi penyelenggara.

Beleid ini juga menyatakan untuk layanan konsultasi dilakukan dengan membuat perjanjian terlebih dahulu melalui saluran yang telah tersedia seperti email, telepon, atau chat. Kantor layanan pajak juga dapat mengatur antrean dengan menggunakan aplikasi sistem antrean online. Simak artikel ‘Kuota Wajib Pajak yang Manfaatkan Pelayanan Tatap Muka Ditentukan KPP’.

Beleid yang ditetapkan pada 5 Juni 2020 ini akan mulai berlaku sejak 15 Juni 2020 sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut. Berlakunya beleid ini tidak akan mencabut ketentuan terkait panduan pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran covid-19 yang diatur dalam beleid terdahulu sepanjang tidak bertentangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra