SE-33/2020

Dokumen dari Wajib Pajak Disemprot Disinfektan & Didiamkan 12 Jam

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 08 Juni 2020 | 17:05 WIB
Dokumen dari Wajib Pajak Disemprot Disinfektan & Didiamkan 12 Jam

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dokumen yang diterima oleh Ditjen Pajak (DJP) dari wajib pajak akan disemprot disinfektan dan didiamkan minimal 12 jam sebelum diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 ini kembali ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2020. Simak artikel ‘Sebelum Diproses DJP, Dokumen dari Wajib Pajak Disemprot Disinfektan’.

“Dokumen yang diterima dari wajib pajak atau pihak lain harus dilakukan penyemprotan disinfektan dan didiamkan sekurang-kurangnya 12 jam untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian penggalan ketentuan dalam SE-33/PJ/2020.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Namun, untuk dokumen yang memerlukan penanganan segera atau mendesak, dapat dikecualikan dari prosedur tersebut. Akan tetapi, pegawai yang menangani dokumen tersebut diwajibkan mengenakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.

Petugas juga diharuskan mencuci tangan menggunakan sabun setelah selesai melakukan penanganan dokumen. Penggunaan sarung tangan juga diwajibkan dalam prosedur penerimaan dokumen fisik di TPT baik saat menerima, meneliti kelengkapan, maupun menerbitkan bukti penerimaan surat (BPS).

Seperti diketahui, layanan langsung atau tatap muka DJP dibuka kembali mulai pekan depan, tepatnya Senin, 15 Juni 2020. Namun, ada beberapa layanan yang dikecualikan karena dapat diakses secara elektronik atau online. Simak artikel ‘Pelayanan Tatap Muka DJP Dibuka Kembali Mulai 15 Juni 2020

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Adapun untuk wajib pajak yang tidak dapat mengakses layanan yang telah tersedia secara online, diarahkan untuk mengakses laman www.pajak.go.id secara mandiri dengan menggunakan perangkat pribadi atau dapat diarahkan ke area layanan mandiri.

Di sisi lain, untuk layanan perpajakan yang belum tersedia secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, untuk layanan perpajakan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seperti Mal Pelayanan Pajak dikoordinasikan dengan instansi penyelenggara.

Beleid ini juga menyatakan untuk layanan konsultasi dilakukan dengan membuat perjanjian terlebih dahulu melalui saluran yang telah tersedia seperti email, telepon, atau chat. Kantor layanan pajak juga dapat mengatur antrean dengan menggunakan aplikasi sistem antrean online. Simak artikel ‘Kuota Wajib Pajak yang Manfaatkan Pelayanan Tatap Muka Ditentukan KPP’.

Beleid yang ditetapkan pada 5 Juni 2020 ini akan mulai berlaku sejak 15 Juni 2020 sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut. Berlakunya beleid ini tidak akan mencabut ketentuan terkait panduan pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran covid-19 yang diatur dalam beleid terdahulu sepanjang tidak bertentangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN