PERATURAN PAJAK

Dobel Bayar PPN PMSE? Berikut 4 Opsi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 01 Mei 2022 | 08:30 WIB
Dobel Bayar PPN PMSE? Berikut 4 Opsi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen pajak (DJP) menyediakan empat opsi jika terjadi dobel pemungutan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Keempat opsi itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-12/PJ/2020

Dobel pemungutan yang dimaksud adalah ketika pemungut PPN PMSE telah memungut PPN, tetapi ternyata pembeli juga memungut dan menyetorkan sendiri PPN yang terutang sesuai dengan aturan Pasal 3A Undang-Undang PPN.

Apabila dobel pemungutan PPN PMSE itu terjadi, terdapat 4 langkah yang dapat dilakukan atas PPN yang terlanjur disetor sendiri. Pertama, mengajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran pajak lainnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

“Diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran pajak lainnya sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran pajak melalui pemindahbukuan,” demikian bunyi penggalan Pasal 16 PER-12/PJ/2020, seperti dikutip Jumat (30/4/2021).

Kedua, mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Ketiga, dikreditkan dengan pajak keluaran sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan. Keempat, dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Berdasarkan PER-12/PJ/2020, penunjukan sebagai pemungut PPN dilakukan terhadap pelaku usaha PMSE yang telah memenuhi batasan kriteria tertentu, antara lain nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.

Lalu, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Adapun Dirjen Pajak akan menunjuk pelaku usaha sebagai pemungut PMSE dengan menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah