Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan aturan khusus tentang pemungutan pajak hiburan dan pajak restoran atas pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan hiburan serta menyediakan pelayanan makanan dan minuman.
Lewat Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 2045/2022, pajak hiburan dan pajak restoran harus dipungut bila pelaku usaha menyelenggarakan kegiatan hiburan sekaligus menyediakan pelayanan makanan dan minuman di tempat yang sama. Hal ini berlaku bila kedua kegiatan tersebut adalah sama-sama kegiatan usaha utama.
"Jika pelaku usaha menyelenggarakan kegiatan hiburan dan menyediakan pelayanan makanan dan/atau minuman pada 1 tempat yang sama dan masing-masing merupakan kegiatan usaha utama, dilakukan pemungutan pajak hiburan dan pajak restoran," bunyi Diktum Kesatu huruf a Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 2045/2022, dikutip Selasa (2/5/2023).
Untuk wajib pajak tersebut, Bapenda DKI Jakarta akan menerbitkan 1 nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) dan 2 nomor objek pajak daerah (NOPD) untuk jenis pajak hiburan dan pajak restoran.
Selanjutnya, bila pelaku usaha menyelenggarakan kegiatan hiburan sebagai kegiatan usaha utama dan menyediakan pelayanan makanan dan minuman sebagai penunjang pada 1 tempat usaha yang sama, dilakukan pemungutan pajak hiburan.
Pelayanan makanan dan minuman merupakan penunjang dari kegiatan usaha utama bila kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dari kegiatan usaha utama, memberikan tambahan pendapatan bagi pelaku usaha, dan dapat dilakukan terlebih dahulu atau bersamaan dengan kegiatan usaha utama.
Bagi wajib pajak ini, Bapenda DKI Jakarta akan menerbitkan 1 NPWPD dan 1 NOPD untuk jenis pajak hiburan.
Terakhir, jika pelaku usaha menyediakan pelayanan makanan dan minuman sebagai kegiatan usaha utama dan kegiatan hiburan sebagai pendukung, dilakukan pemungutan pajak restoran.
Kegiatan hiburan dinyatakan sebagai pendukung bila kegiatan tersebut bertujuan untuk mendukung kelancaran usaha utama, bukan sumber pendapatan bagi pelaku usaha, dan dapat dilakukan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kegiatan usaha utama.
Untuk wajib pajak tersebut, Bapenda DKI Jakarta akan menerbitkan 1 NPWPD dan 1 NOPD untuk jenis pajak restoran.
Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 2045/2022 telah ditetapkan pada 22 November 2022 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.