PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Atur Bagian NJOP yang Jadi Dasar Penghitungan PBB, Hunian Cuma 40%

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Juni 2024 | 16:45 WIB
DKI Atur Bagian NJOP yang Jadi Dasar Penghitungan PBB, Hunian Cuma 40%

Laman muka dokumen (Pergub) DKI Jakarta 17/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan bagian dari nilai jual objek pajak (NJOP) yang digunakan untuk menghitung pajak bumi dan bangunan (PBB).

Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) 17/2024, ditetapkan hanya sebesar 40% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP yang digunakan untuk penghitungan PBB atas objek PBB berupa hunian.

"Hunian adalah bangunan yang tipe konstruksi dan peruntukan/penggunaannya sebagai tempat tinggal, berupa rumah tapak atau rumah susun, yang tidak bersifat komersial atau kurang dari 50% luas bangunannya diperuntukkan untuk kegiatan komersial, yang didasarkan pada data perpajakan daerah yang dikelola oleh Bapenda," bunyi Pasal 1 angka 8 Pergub 17/2024, dikutip Kamis (6/6/2024).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Untuk objek PBB selain hunian, NJOP yang digunakan untuk penghitungan PBB adalah sebesar 60% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

Dalam hal objek PBB terdiri dari beberapa bangunan, objek tersebut dikategorikan sebagai hunian atau bukan hunian berdasarkan luas jenis penggunaan bangunan yang dominan.

Khusus untuk objek PBB berupa tanah kosong, objek tersebut dikategorikan sebagai bukan hunian sehingga NJOP yang menjadi dasar penghitungan PBB adalah sebesar 60% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Pergub 17/2024 telah diundangkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada 30 Mei 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

Untuk diketahui, tata cara penghitungan PBB diubah seiring dengan berlakunya ketentuan pajak daerah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sesuai dengan Pasal 40 ayat (5) UU HKPD, NJOP yang digunakan untuk penghitungan PBB adalah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Adapun NJOPTKP untuk setiap wajib pajak telah ditetapkan minimal senilai Rp10 juta.

Besaran persentase NJOP digunakan untuk menghitung PBB ditentukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek PBB, dan klasterisasi NJOP dalam 1 wilayah kabupaten/kota. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha