UTANG PEMERINTAH

DJPPR Raih Penghargaan dalam Pengelolaan Utang

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 26 November 2019 | 14:41 WIB
DJPPR Raih Penghargaan dalam Pengelolaan Utang

JAKARTA, DDTCNews—Kendati banyak dikritik akibat bertambahnya utang pemerintah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan meraih penghargaan sebagai pengelola utang terbaik tahun 2019 se Asia Pasific dari GlobalMarket.

Penghargaan tersebut diberikan karena DJPPR dinilai berhasil menurunkan biaya utang pemerintah serta menjaga risiko pada tingkat yang aman. GlobalMarket menganggap tepat kebijakan dan strategi DJPPR dalam mengelola utang pemerintah. Penghargaan itu diberikan di Washington DC, AS.

“DJPPR memiliki 2 sasaran utama yaitu menurunkan biaya utang dan menjaga risiko di tingkat aman. Selama 2018-2019 DJPPR dinilai mampu mengelola kedua sasaran itu dan meningkatkan pengelolaan utangnya,” Dirjen DJPPR Luky Alfirman seperti dilansir dari laporan APBN Kita, Senin (25/11/2019)

Baca Juga:
Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Bahkan, menurut GlobalMarket, DJPPR tidak hanya mampu memenuhi 2 sasaran utama itu tetapi telah melampauinya. Selain itu, strategi pengelolaan utang DJPPR dinilai telah jelas, salah satunya melakukan strategi frontloading untuk penjualan obligasi nonrupiah pada semester pertama 2019

Adapun frontloading adalah strategi penerbitan surat berharga negara (SBN) pada awal tahun dengan jumlah yang cukup banyak. Dengan demikian, diharapkan penerbitan utang sampai dengan akhir tahun dapat ditekan.

Selanjutmya, upaya DJPPR menyelenggarakan lelang pada pasar domestik secara reguler untuk utang bermata uang rupiah, bergantian dengan sukuk dan surat utang negara (SUN) setiap pekannya juga dinilai tepat.

Baca Juga:
Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Padahal, 2018 merupakan tahun yang berat bagi pengelolaan utang Indonesia. Pasalnya, tahun itu bank sentral AS (Federal Reserve) menaikkan suku bunganya hingga 4 kali. Di sisi lain, Bank Indonesia juga menaikkan tingkat suku bunganya sebesar 175 basis poin.

Kenaikan tersebut membuat tingkat suku bunga pada 2018 cukup tinggi. Terlebih kenaikan suku bunga itu juga berpengaruh terhadap besaran yield SBN. Meski demikian, lembaga rating asal AS Standard and Poor’s (S&P) menaikkan peringkat utang Indonesia karena dianggap cukup kuat.

Meski mendapat penilaian positif, pemerintah tetap waspada terhadap ketidakstabilan yang terjadi di pasar global. Oleh karena itu, pemerintah sangat berhati-hati dalam menerbitkan surat utang dengan menggunakan strategi oportunistik sejak 2019.

Baca Juga:
Tim Prabowo Tegaskan Utang Pemerintah Tak Bakal Dinaikkan Drastis

Strategi oportunistik adalah strategi meningkatkan penerbitan surat utang jika kondisi pasar kondisif. Sementara itu, jika kondisi pasar tidak kondusif pemerintah akan menguranginya. “Tahun 2018 adalah tahun dengan suku bunga tinggi, tetapi tahun 2019 akan menjadi lebih baik,” ujar Luky.

Sampai akhir Oktober 2019, jumlah utang pemerintah tercatat Rp4.756,13 triliun, dengan rasio terhadap PDB mencapai 29,87%. Jumlah utang ini naik Rp55,85 triliun dari posisi akhir September 2019 yang tercatat Rp4.700,28 triliun dengan rasio utang terhadap PDB 29,72%.

Rasio utang sebesar 29% terhadap PDB tahun ini diperkirakan masih sama dengan rasio utang tahun lalu dan tahun sebelumnya. Pada 2016, rasio utang terhadap PDB masih mencapai 28% sedangkan pada tahun sebelumnya lagi 27% dan 24%. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BLITAR

Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Selasa, 08 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tim Prabowo Tegaskan Utang Pemerintah Tak Bakal Dinaikkan Drastis

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:21 WIB KP2KP ENREKANG

Omzet Tembus Rp500 Juta, UMKM Ini Diingatkan Punya Tunggakan PPh Final

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN