KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

DJPK Sebut Direktorat Pajak Daerah Terbentuk Paling Lambat 1 Juli 2023

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Februari 2023 | 14:30 WIB
DJPK Sebut Direktorat Pajak Daerah Terbentuk Paling Lambat 1 Juli 2023

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pembentukan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) ditargetkan dapat terealisasi paling lambat pada 1 Juli 2023.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan pembentukan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut merupakan bagian dari penajaman fungsi dan penyederhanaan birokrasi melalui delayering.

"Kami ada penajaman sesuai dengan amanat UU HKPD. Kami juga akan lebih fokus bagaimana untuk menggali lebih banyak lagi [penerimaan] pajak daerah dan retribusi daerah," katanya, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Luky menuturkan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK akan bertugas menyusun kebijakan pajak dan retribusi daerah serta melakukan pengawasan atas implementasi pajak daerah oleh pemerintah daerah (pemda).

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2022, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bakal terdiri atas Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional.

Beberapa fungsi Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara lain merumuskan kebijakan pajak dan retribusi daerah, menyiapkan NSPK, memberikan bimbingan teknis, hingga mengevaluasi perda pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain membentuk Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah juga bakal membentuk Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah. Menurut Luky, direktorat ini diperlukan untuk menambah opsi pembiayaan di daerah, utamanya dalam bentuk obligasi.

Dia menambahkan Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah tersebut bakal berperan melaksanakan analisis yang mendalam atas potensi perekonomian di daerah.

Dengan penambahan 2 direktorat baru ini, jumlah direktorat di DJPK bertambah dari 5 menjadi 7 direktorat. Setelah reorganisasi ini, jumlah unit eselon III akan berkurang dari 25 menjadi tinggal 11 unit, sedangkan unit eselon IV akan berkurang dari 97 menjadi 31 unit.

"Itu bentuk komitmen kami bagaimana membuat organisasi kita lebih ramping, tetapi tetap kaya fungsi dan bisa menjalankan tugas semaksimal mungkin," ujar Luky. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN