KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

DJPK Sebut Direktorat Pajak Daerah Terbentuk Paling Lambat 1 Juli 2023

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Februari 2023 | 14:30 WIB
DJPK Sebut Direktorat Pajak Daerah Terbentuk Paling Lambat 1 Juli 2023

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pembentukan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) ditargetkan dapat terealisasi paling lambat pada 1 Juli 2023.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan pembentukan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut merupakan bagian dari penajaman fungsi dan penyederhanaan birokrasi melalui delayering.

"Kami ada penajaman sesuai dengan amanat UU HKPD. Kami juga akan lebih fokus bagaimana untuk menggali lebih banyak lagi [penerimaan] pajak daerah dan retribusi daerah," katanya, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Luky menuturkan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK akan bertugas menyusun kebijakan pajak dan retribusi daerah serta melakukan pengawasan atas implementasi pajak daerah oleh pemerintah daerah (pemda).

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2022, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bakal terdiri atas Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional.

Beberapa fungsi Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara lain merumuskan kebijakan pajak dan retribusi daerah, menyiapkan NSPK, memberikan bimbingan teknis, hingga mengevaluasi perda pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain membentuk Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah juga bakal membentuk Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah. Menurut Luky, direktorat ini diperlukan untuk menambah opsi pembiayaan di daerah, utamanya dalam bentuk obligasi.

Dia menambahkan Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah tersebut bakal berperan melaksanakan analisis yang mendalam atas potensi perekonomian di daerah.

Dengan penambahan 2 direktorat baru ini, jumlah direktorat di DJPK bertambah dari 5 menjadi 7 direktorat. Setelah reorganisasi ini, jumlah unit eselon III akan berkurang dari 25 menjadi tinggal 11 unit, sedangkan unit eselon IV akan berkurang dari 97 menjadi 31 unit.

"Itu bentuk komitmen kami bagaimana membuat organisasi kita lebih ramping, tetapi tetap kaya fungsi dan bisa menjalankan tugas semaksimal mungkin," ujar Luky. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra