PMK 168/2023

DJP: Zakat Jadi Pengurang PPh 21 Sepanjang Dibayar Lewat Pemberi Kerja

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Januari 2024 | 13:30 WIB
DJP: Zakat Jadi Pengurang PPh 21 Sepanjang Dibayar Lewat Pemberi Kerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Zakat yang dibayarkan melalui pemberi kerja bisa menjadi pengurang PPh Pasal 21 seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.

Penyuluh Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Dian Anggraeni mengatakan zakat dapat mengurangi nilai penghasilan bruto saat pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 masa pajak Desember seiring dengan hadirnya PMK 168/2023.

"Sekarang dimajukan [ke Desember], zakat tersebut boleh diperhitungkan saat penghitungan Desember. Ketika Desember kan sudah dihitung setahun, itu di PMK 168/2023 boleh dikurangkan," katanya, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Zakat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21 sepanjang zakat tersebut dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

"Yang diperhitungkan ketika pemotongan PPh Pasal 21 Desember adalah zakat yang dibayarkan melalui pemberi kerja," ujar Dian.

Bila zakat dibayarkan sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dan bukan melalui pemberi kerja, zakat tersebut baru dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan ketika wajib pajak orang pribadi tersebut menghitung PPh terutang dalam SPT Tahunan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Seiring dengan berlakunya PMK 168/2023, terdapat 3 pengurang penghasilan bruto ketika pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 antara lain biaya jabatan, iuran terkait program pensiun dan hari tua, serta zakat.

Nilai biaya jabatan per tahun bagi pegawai tetap dalam PMK 168/2023 masih tetap sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan nilai maksimal Rp6 juta per tahun dan Rp500.000 per bulan. Untuk nilai iuran pensiun dan zakat yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto tidak dibatasi.

"Batasan rupiahnya tidak ada, tetapi yang jelas zakat tersebut yang jelas adalah yang dibayarkan melalui pemberi kerja," tutur Dian. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP