PMK 168/2023

DJP: Zakat Jadi Pengurang PPh 21 Sepanjang Dibayar Lewat Pemberi Kerja

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Januari 2024 | 13:30 WIB
DJP: Zakat Jadi Pengurang PPh 21 Sepanjang Dibayar Lewat Pemberi Kerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Zakat yang dibayarkan melalui pemberi kerja bisa menjadi pengurang PPh Pasal 21 seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.

Penyuluh Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Dian Anggraeni mengatakan zakat dapat mengurangi nilai penghasilan bruto saat pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 masa pajak Desember seiring dengan hadirnya PMK 168/2023.

"Sekarang dimajukan [ke Desember], zakat tersebut boleh diperhitungkan saat penghitungan Desember. Ketika Desember kan sudah dihitung setahun, itu di PMK 168/2023 boleh dikurangkan," katanya, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Zakat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21 sepanjang zakat tersebut dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

"Yang diperhitungkan ketika pemotongan PPh Pasal 21 Desember adalah zakat yang dibayarkan melalui pemberi kerja," ujar Dian.

Bila zakat dibayarkan sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dan bukan melalui pemberi kerja, zakat tersebut baru dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan ketika wajib pajak orang pribadi tersebut menghitung PPh terutang dalam SPT Tahunan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seiring dengan berlakunya PMK 168/2023, terdapat 3 pengurang penghasilan bruto ketika pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 antara lain biaya jabatan, iuran terkait program pensiun dan hari tua, serta zakat.

Nilai biaya jabatan per tahun bagi pegawai tetap dalam PMK 168/2023 masih tetap sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan nilai maksimal Rp6 juta per tahun dan Rp500.000 per bulan. Untuk nilai iuran pensiun dan zakat yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto tidak dibatasi.

"Batasan rupiahnya tidak ada, tetapi yang jelas zakat tersebut yang jelas adalah yang dibayarkan melalui pemberi kerja," tutur Dian. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak