UU HPP

DJP Yakin Program Pengungkapan Sukarela Kerek Investasi Sektor Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Desember 2021 | 11:30 WIB
DJP Yakin Program Pengungkapan Sukarela Kerek Investasi Sektor Ini

Ilustrasi. Mahasiswa jurusan Teknologi Pengolahan Hasil Ternak Poliwangi mengecek instalasi kantong gas di Papring, Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (6/11/2021). Biogas yang dihasilkan dari kotoran sapi itu merupakan sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan sebagai pengganti energi dari fosil yang dapat dimanfaatkan oleh warga sebagai alternatif untuk keperluan memasak. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meyakini keberhasilan program pengungkapan sukarela (PPS) berdampak pada investasi sektor energi terbarukan.

DJP mengatakan kebijakan PPS, dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), mewajibkan peserta program untuk berinvestasi pada sektor energi terbarukan jika ingin memanfaatkan tarif PPh final yang rendah.

“Keberhasilan program PPS akan secara langsung meningkatkan jumlah dana yang akan diinvestasikan ke sektor energi terbarukan,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Energi yang bersumber dari sektor tersebut, lanjut DJP, akan menggantikan energi yang menghasilkan karbon. Apalagi, pemerintah juga akan mengenakan pajak karbon sebagai bagian dari kebijakan untuk mengurangi emisi gas karbon dioksida.

PPS, sambung DJP, merupakan program pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk secara sukarela mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhinya dengan cara membayar PPh final dengan tarif khusus. Program ini berlangsung hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari 2022–30 Juni 2022.

PPS memiliki 2 skema. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Pada skema kebijakan pertama, tarif PPh final hanya 6% jika harta yang diungkap wajib pajak juga diinvestasikan ke sektor energi terbarukan. Jika tidak, tarif PPh final sebesar 8% atau 11%. Pada skema kebijakan kedua, tarif PPh final 12% jika diinvestasikan. Bila tidak, tarifnya 14% atau 18%.

“Untuk mengembangkan energi terbarukan dan menjaga APBN sehat maka pemerintah mengajak seluruh masyarakat yang memiliki kemampuan finansial untuk berinvestasi pada sektor ini,” imbuh DJP.

Pasalnya, APBN 2021 belum menyediakan dana untuk investasi pengembangan energi terbarukan secara khusus. Jika ada, pengalokasiannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati karena akan menekan alokasi penggunaan dana pada sektor lainnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik