UU HPP

DJP Yakin Program Pengungkapan Sukarela Kerek Investasi Sektor Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Desember 2021 | 11:30 WIB
DJP Yakin Program Pengungkapan Sukarela Kerek Investasi Sektor Ini

Ilustrasi. Mahasiswa jurusan Teknologi Pengolahan Hasil Ternak Poliwangi mengecek instalasi kantong gas di Papring, Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (6/11/2021). Biogas yang dihasilkan dari kotoran sapi itu merupakan sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan sebagai pengganti energi dari fosil yang dapat dimanfaatkan oleh warga sebagai alternatif untuk keperluan memasak. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meyakini keberhasilan program pengungkapan sukarela (PPS) berdampak pada investasi sektor energi terbarukan.

DJP mengatakan kebijakan PPS, dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), mewajibkan peserta program untuk berinvestasi pada sektor energi terbarukan jika ingin memanfaatkan tarif PPh final yang rendah.

“Keberhasilan program PPS akan secara langsung meningkatkan jumlah dana yang akan diinvestasikan ke sektor energi terbarukan,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Energi yang bersumber dari sektor tersebut, lanjut DJP, akan menggantikan energi yang menghasilkan karbon. Apalagi, pemerintah juga akan mengenakan pajak karbon sebagai bagian dari kebijakan untuk mengurangi emisi gas karbon dioksida.

PPS, sambung DJP, merupakan program pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk secara sukarela mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhinya dengan cara membayar PPh final dengan tarif khusus. Program ini berlangsung hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari 2022–30 Juni 2022.

PPS memiliki 2 skema. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada skema kebijakan pertama, tarif PPh final hanya 6% jika harta yang diungkap wajib pajak juga diinvestasikan ke sektor energi terbarukan. Jika tidak, tarif PPh final sebesar 8% atau 11%. Pada skema kebijakan kedua, tarif PPh final 12% jika diinvestasikan. Bila tidak, tarifnya 14% atau 18%.

“Untuk mengembangkan energi terbarukan dan menjaga APBN sehat maka pemerintah mengajak seluruh masyarakat yang memiliki kemampuan finansial untuk berinvestasi pada sektor ini,” imbuh DJP.

Pasalnya, APBN 2021 belum menyediakan dana untuk investasi pengembangan energi terbarukan secara khusus. Jika ada, pengalokasiannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati karena akan menekan alokasi penggunaan dana pada sektor lainnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN