PENEGAKAN HUKUM

DJP Yakin Pemulihan Aset Pidana Pajak Bakal Meningkat, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Maret 2022 | 08:00 WIB
DJP Yakin Pemulihan Aset Pidana Pajak Bakal Meningkat, Ini Sebabnya

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) optimistis tingkat pemulihan (recovery rate) atas kerugian penerimaan negara akibat praktik pengemplangan pajak bakal meningkat pada 2022.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan wewenang bagi penyidik untuk melakukan kegiatan sita aset.

"Penyitaan aset sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP jo UU HPP tersebut dimaksudkan sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara," katanya, dikutip pada Minggu (6/3/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sejak berlakunya UU HPP pada 29 Oktober 2021 hingga akhir Desember 2021 saja, tercatat nilai aset milik tersangka yang disita DJP mencapai hampir Rp18 miliar. Nilai tersebut berasal dari 18 kegiatan penyitaan pada 2 bulan tersebut.

Dengan adanya penyitaan aset, pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara dapat diamankan sejak tahap penyidikan. Risiko hilangnya aset atau dipindahtangankannya aset dapat dimitigasi sejak dini.

"Risiko ini yang menyebabkan eksekusi pidana denda tidak optimal selama ini sehingga kerugian pada pendapatan negara tidak terpulihkan," ujar Eka.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Penyitaan aset bakal membantu jaksa dalam melakukan eksekusi pidana denda dalam hal terdakwa tidak membayar denda. Ketentuan baru ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui kegiatan penyidikan.

Untuk diketahui, wewenang penyidik untuk menyita harta wajib pajak merupakan wewenang baru yang disepakati pemerintah dan DPR pada UU HPP.

Ketika penyidik tak memiliki kewenangan untuk menyita aset, tersangka dapat menyembunyikan aset dan menghindari pembayaran atas pidana denda. Akibatnya, recovery rate atas kerugian penerimaan negara hanya sebesar 0,05% dari nilai yang diputus di pengadilan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?