PENEGAKAN HUKUM

DJP Yakin Pemulihan Aset Pidana Pajak Bakal Meningkat, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Maret 2022 | 08:00 WIB
DJP Yakin Pemulihan Aset Pidana Pajak Bakal Meningkat, Ini Sebabnya

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) optimistis tingkat pemulihan (recovery rate) atas kerugian penerimaan negara akibat praktik pengemplangan pajak bakal meningkat pada 2022.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan wewenang bagi penyidik untuk melakukan kegiatan sita aset.

"Penyitaan aset sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP jo UU HPP tersebut dimaksudkan sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara," katanya, dikutip pada Minggu (6/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sejak berlakunya UU HPP pada 29 Oktober 2021 hingga akhir Desember 2021 saja, tercatat nilai aset milik tersangka yang disita DJP mencapai hampir Rp18 miliar. Nilai tersebut berasal dari 18 kegiatan penyitaan pada 2 bulan tersebut.

Dengan adanya penyitaan aset, pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara dapat diamankan sejak tahap penyidikan. Risiko hilangnya aset atau dipindahtangankannya aset dapat dimitigasi sejak dini.

"Risiko ini yang menyebabkan eksekusi pidana denda tidak optimal selama ini sehingga kerugian pada pendapatan negara tidak terpulihkan," ujar Eka.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Penyitaan aset bakal membantu jaksa dalam melakukan eksekusi pidana denda dalam hal terdakwa tidak membayar denda. Ketentuan baru ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui kegiatan penyidikan.

Untuk diketahui, wewenang penyidik untuk menyita harta wajib pajak merupakan wewenang baru yang disepakati pemerintah dan DPR pada UU HPP.

Ketika penyidik tak memiliki kewenangan untuk menyita aset, tersangka dapat menyembunyikan aset dan menghindari pembayaran atas pidana denda. Akibatnya, recovery rate atas kerugian penerimaan negara hanya sebesar 0,05% dari nilai yang diputus di pengadilan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN