PMK 128/2019

DJP: WP Penerima Supertax Deduction Harus Lapor Biaya Kegiatan Vokasi

Dian Kurniati | Jumat, 10 November 2023 | 15:30 WIB
DJP: WP Penerima Supertax Deduction Harus Lapor Biaya Kegiatan Vokasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak penerima insentif supertax deduction vokasi harus menyampaikan laporan biaya kegiatannya.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani mengatakan ada beberapa informasi yang harus disampaikan dalam laporan biaya kegiatan vokasi. Penyampaian laporan biaya kegiatan vokasi ini dilakukan setiap tahun paling lambat bersamaan dengan SPT Tahunan.

"Mohon diingat Kawan Pajak bahwa laporan biaya kegiatan vokasi bukanlah lampiran SPT tahunan. Oleh karena itu, harus disampaikan secara terpisah ya," katanya dalam dalam video Tutorial Pemanfaatan Program Insentif Supertax Deduction Vokasi di Youtube DJP, dikutip pada Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Rian mengatakan wajib pajak yang memperoleh dan memanfaatkan insentif supertax deduction harus menyampaikan laporan biaya kegiatan vokasi kepada dirjen pajak melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Kewajiban pelaporan pemanfaatan insentif tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (1) PMK 128/2019.

Penyampaian laporan biaya kegiatan vokasi dilakukan setiap tahun dan diserahkan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan. Cara pembuatan laporan biaya kegiatan vokasi tersebut dapat mengikuti format yang tercantum dalam Lampiran D PMK 128/2019.

Dia menjelaskan pada format pelaporan kelompok atau jenis harta, dibagi menjadi 2. Pertama, harta berwujud seperti mesin untuk kegiatan komersial dan peralatan untuk kegiatan vokasi. Kedua, harta tidak berwujud yaitu seperti sertifikat paten dan sertifikat merek.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sementara jenis biayanya, dibagi menjadi biaya yang terdiri dari bulan atau tahun perolehan; harga perolehan dalam rupiah; nilai sisa buku fiskal awal tahun; metode penyusutan /amortisasi; serta penyusutan/amortisasi fiskal tahun ini.

Sedangkan mengenai tambahan pengurang penghasilan bruto, terdiri atas jumlah hari pemakaian dalam setahun; penyusutan atau amortisasi fiskal tahun ini setelah diproporsionalkan; serta nomor perjanjian kerja sama (PKB).

Pada pelaporan yang mencantumkan honorarium atau pembayaran sejenis, telah disiapkan juga contoh format pelaporan yang mencantumkan biaya instruktur atau pengajar. Pada format ini perlu dicantumkan nama instruktur atau pengajar, NPWP, biaya, dan nomor PKB.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

"Jangan lupa, cantumkan nama penerima honorarium atau sejenisnya, NPWP, biaya, dan nomor perjanjian kerja sama," ujarnya.

Rian menambahkan pada pelaporan juga perlu dicantumkan biaya barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Selain itu, dapat dicantumkan pula biaya sertifikasi serta biaya listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja dan atau pemagangan.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan laporan biaya kegiatan vokasi atau laporan disampaikan tapi tidak memenuhi ketentuan, KPP tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat teguran. Setelah surat teguran diterbitkan, wajib pajak pun diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan vokasi paling lambat 14 hari sejak surat teguran diberikan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra