PENGAMPUNAN PAJAK

DJP: Wajib Pajak Harus Bersyukur Ada Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2017 | 09:13 WIB
DJP: Wajib Pajak Harus Bersyukur Ada Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia akan mengikuti Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018 bersama negara-negara lain. Ditjen Pajak menilai berlakunya AEoI seusai program pengampunan pajak merupakan langkah yang baik.

(Baca: Vokhid Urinov: 'Tax Amnesty Itu Jembatan Menuju AEoI')

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan data perbankan akan dipertukarkan melalui AEoI, khususnya untuk urusan perpajakan.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Karena itu, menurutnya, wajib pajak Indonesia harus berterima kasih dengan diberlakukannya program pengampunan pajak, karena banyak negara lain yang langsung menyelenggarakan AEoI.

"Seharusnya wajib pajak Indonesia bersyukur, karena pemerintah memberlakukan program tax amnesty. Banyak di negara lainnya yang tidak berlakukan program tersebut, dan justru langsung berlakukan AEoI," paparnya di Hotel Mercure Jakarta, Rabu (8/3).

Saat ini pemerintah masih mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), yang berisi ketentuan untuk membuka akses data perbankan. Pasalnya, aturan di Indonesia saat ini masih belum memungkinkan untuk membuka akses data perbankan.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

"Karena peraturan yang ada saat ini belum memadai, maka pemerintah membuat Perppu itu, jadi Indonesia bisa mengikuti AEoI. Kalau AEoI sudah berlangsung, tapi Indonesia belum siapkan Perppu, maka Indonesia akan keluar dari AEoI dan akan dikucilkan," ujarnya.

Namun untuk negara tax haven, Hestu menegaskan pelaksanaan AEoI tidak semata-mata pada negara yang menjadi korban dari ketertutupan akses data. Bahkan Singapura, Swiss, maupun Cayman Island juga turut serta dalam AEoI itu.

Hestu menyatakan pemberlakuan Perppu tersebut masih perlu menunggu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang kini masih berada di luar negeri. Pemerintah sangat mengharapkan Perppu tersebut cepat rampung dan bisa segera diberlakukan untuk semakin meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Sementara sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution sempat menyebutkan Perppu tersebut bisa disahkan pada akhir pekan lalu. Namun, hingga saat ini masih belum ada kejelasan kapan Perppu tersebut bisa segera disahkan maupun diberlakukan.

Selain itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi juga menekankan draf Perppu sudah dipersiapkan dan bisa dibahas sesegera mungkin untuk dibawa pada pertemuan dengan anggota AEoI lainnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?