PENGAMPUNAN PAJAK

DJP: Wajib Pajak Harus Bersyukur Ada Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2017 | 09:13 WIB
DJP: Wajib Pajak Harus Bersyukur Ada Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia akan mengikuti Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018 bersama negara-negara lain. Ditjen Pajak menilai berlakunya AEoI seusai program pengampunan pajak merupakan langkah yang baik.

(Baca: Vokhid Urinov: 'Tax Amnesty Itu Jembatan Menuju AEoI')

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan data perbankan akan dipertukarkan melalui AEoI, khususnya untuk urusan perpajakan.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Karena itu, menurutnya, wajib pajak Indonesia harus berterima kasih dengan diberlakukannya program pengampunan pajak, karena banyak negara lain yang langsung menyelenggarakan AEoI.

"Seharusnya wajib pajak Indonesia bersyukur, karena pemerintah memberlakukan program tax amnesty. Banyak di negara lainnya yang tidak berlakukan program tersebut, dan justru langsung berlakukan AEoI," paparnya di Hotel Mercure Jakarta, Rabu (8/3).

Saat ini pemerintah masih mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), yang berisi ketentuan untuk membuka akses data perbankan. Pasalnya, aturan di Indonesia saat ini masih belum memungkinkan untuk membuka akses data perbankan.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

"Karena peraturan yang ada saat ini belum memadai, maka pemerintah membuat Perppu itu, jadi Indonesia bisa mengikuti AEoI. Kalau AEoI sudah berlangsung, tapi Indonesia belum siapkan Perppu, maka Indonesia akan keluar dari AEoI dan akan dikucilkan," ujarnya.

Namun untuk negara tax haven, Hestu menegaskan pelaksanaan AEoI tidak semata-mata pada negara yang menjadi korban dari ketertutupan akses data. Bahkan Singapura, Swiss, maupun Cayman Island juga turut serta dalam AEoI itu.

Hestu menyatakan pemberlakuan Perppu tersebut masih perlu menunggu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang kini masih berada di luar negeri. Pemerintah sangat mengharapkan Perppu tersebut cepat rampung dan bisa segera diberlakukan untuk semakin meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak.

Baca Juga:
DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Sementara sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution sempat menyebutkan Perppu tersebut bisa disahkan pada akhir pekan lalu. Namun, hingga saat ini masih belum ada kejelasan kapan Perppu tersebut bisa segera disahkan maupun diberlakukan.

Selain itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi juga menekankan draf Perppu sudah dipersiapkan dan bisa dibahas sesegera mungkin untuk dibawa pada pertemuan dengan anggota AEoI lainnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 15:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6