JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia akan mengikuti Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018 bersama negara-negara lain. Ditjen Pajak menilai berlakunya AEoI seusai program pengampunan pajak merupakan langkah yang baik.
(Baca: Vokhid Urinov: 'Tax Amnesty Itu Jembatan Menuju AEoI')
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan data perbankan akan dipertukarkan melalui AEoI, khususnya untuk urusan perpajakan.
Karena itu, menurutnya, wajib pajak Indonesia harus berterima kasih dengan diberlakukannya program pengampunan pajak, karena banyak negara lain yang langsung menyelenggarakan AEoI.
"Seharusnya wajib pajak Indonesia bersyukur, karena pemerintah memberlakukan program tax amnesty. Banyak di negara lainnya yang tidak berlakukan program tersebut, dan justru langsung berlakukan AEoI," paparnya di Hotel Mercure Jakarta, Rabu (8/3).
Saat ini pemerintah masih mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), yang berisi ketentuan untuk membuka akses data perbankan. Pasalnya, aturan di Indonesia saat ini masih belum memungkinkan untuk membuka akses data perbankan.
"Karena peraturan yang ada saat ini belum memadai, maka pemerintah membuat Perppu itu, jadi Indonesia bisa mengikuti AEoI. Kalau AEoI sudah berlangsung, tapi Indonesia belum siapkan Perppu, maka Indonesia akan keluar dari AEoI dan akan dikucilkan," ujarnya.
Namun untuk negara tax haven, Hestu menegaskan pelaksanaan AEoI tidak semata-mata pada negara yang menjadi korban dari ketertutupan akses data. Bahkan Singapura, Swiss, maupun Cayman Island juga turut serta dalam AEoI itu.
Hestu menyatakan pemberlakuan Perppu tersebut masih perlu menunggu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang kini masih berada di luar negeri. Pemerintah sangat mengharapkan Perppu tersebut cepat rampung dan bisa segera diberlakukan untuk semakin meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak.
Sementara sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution sempat menyebutkan Perppu tersebut bisa disahkan pada akhir pekan lalu. Namun, hingga saat ini masih belum ada kejelasan kapan Perppu tersebut bisa segera disahkan maupun diberlakukan.
Selain itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi juga menekankan draf Perppu sudah dipersiapkan dan bisa dibahas sesegera mungkin untuk dibawa pada pertemuan dengan anggota AEoI lainnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.