PENGAMPUNAN PAJAK

DJP: Wajib Pajak Harus Bersyukur Ada Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2017 | 09:13 WIB
DJP: Wajib Pajak Harus Bersyukur Ada Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia akan mengikuti Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018 bersama negara-negara lain. Ditjen Pajak menilai berlakunya AEoI seusai program pengampunan pajak merupakan langkah yang baik.

(Baca: Vokhid Urinov: 'Tax Amnesty Itu Jembatan Menuju AEoI')

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan data perbankan akan dipertukarkan melalui AEoI, khususnya untuk urusan perpajakan.

Baca Juga:
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Karena itu, menurutnya, wajib pajak Indonesia harus berterima kasih dengan diberlakukannya program pengampunan pajak, karena banyak negara lain yang langsung menyelenggarakan AEoI.

"Seharusnya wajib pajak Indonesia bersyukur, karena pemerintah memberlakukan program tax amnesty. Banyak di negara lainnya yang tidak berlakukan program tersebut, dan justru langsung berlakukan AEoI," paparnya di Hotel Mercure Jakarta, Rabu (8/3).

Saat ini pemerintah masih mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), yang berisi ketentuan untuk membuka akses data perbankan. Pasalnya, aturan di Indonesia saat ini masih belum memungkinkan untuk membuka akses data perbankan.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

"Karena peraturan yang ada saat ini belum memadai, maka pemerintah membuat Perppu itu, jadi Indonesia bisa mengikuti AEoI. Kalau AEoI sudah berlangsung, tapi Indonesia belum siapkan Perppu, maka Indonesia akan keluar dari AEoI dan akan dikucilkan," ujarnya.

Namun untuk negara tax haven, Hestu menegaskan pelaksanaan AEoI tidak semata-mata pada negara yang menjadi korban dari ketertutupan akses data. Bahkan Singapura, Swiss, maupun Cayman Island juga turut serta dalam AEoI itu.

Hestu menyatakan pemberlakuan Perppu tersebut masih perlu menunggu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang kini masih berada di luar negeri. Pemerintah sangat mengharapkan Perppu tersebut cepat rampung dan bisa segera diberlakukan untuk semakin meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

Sementara sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution sempat menyebutkan Perppu tersebut bisa disahkan pada akhir pekan lalu. Namun, hingga saat ini masih belum ada kejelasan kapan Perppu tersebut bisa segera disahkan maupun diberlakukan.

Selain itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi juga menekankan draf Perppu sudah dipersiapkan dan bisa dibahas sesegera mungkin untuk dibawa pada pertemuan dengan anggota AEoI lainnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:30 WIB PMK 47/2024

Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN