SE-34/PJ/2020

DJP Utamakan Pemeriksaan Pajak Secara Online

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 17 Juni 2020 | 11:19 WIB
DJP Utamakan Pemeriksaan Pajak Secara Online

Ilustrasi. Interaksi tatap muka antara fiskus dan wajib pajak di salah satu unit vertikal DJP. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan, mulai dari tahap persiapan pemeriksaan sampai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, terhadap wajib pajak diutamakan berjalan secara online dengan menggunakan saluran elektronik.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi interaksi secara langsung/tatap muka dengan wajib pajak sebagai bentuk penyesuaian pelaksanaan pemeriksaan dalam tatanan kenormalan baru (new normal). Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020.

“Pelaksanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak diutamakan secara online dengan menggunakan saluran elektronik untuk mengurangi Interaksi secara langsung/tatap muka dengan wajib pajak,” demikian kutipan panduan pemeriksaan dalam lampiran beleid itu, dikutip pada Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, pelaksanaan kegiatan pemeriksaan diutamakan secara online lantaran masih ada wajib pajak, pegawai pajak, dan konsultan pajak yang melaksanakan skema bekerja dari rumah (work from home (WFH).

Adapun guna membangun komunikasi yang baik dengan wajib pajak maupun pihak-pihak terkait sekaligus menjamin pihak tersebut dapat dihubungi, pemeriksa pajak perlu berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi serta account representative wajib pajak yang bersangkutan.

Selanjutnya, untuk menjamin keabsahan komunikasi melalui email, wajib pajak diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis mengenai alamat email resmi wajib pajak sebagai sarana komunikasi yang akan digunakan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selain itu, mengingat komunikasi yang akan lebih dilakukan secara online maka pemeriksa pajak harus membuat persetujuan dan kesepakatan dengan wajib pajak mengenai cara/metode, tempat, dan waktu kegiatan pemeriksaan.

Misalnya, penyampaian dokumen pemeriksaan dilakukan menggunakan email, pertemuan dan pembahasan dilakukan melalui video call/conference, serta penyampaian dokumen pemeriksaan yang dilakukan dengan mengirimkan softicopy.

Adapun persetujuan dan kesepakatan tersebut harus didokumentasikan oleh pemeriksa pajak dan menjadi bagian dari kertas kerja pemeriksaan (KKP). Namun, apabila pelaksanaan kegiatan pemeriksaan mengharuskan interaksi secara langsung maka pemeriksa pajak harus memberitahukan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Pemeriksa pajak juga tetap harus mendokumentasikan setiap kegiatan pemeriksaan yang dilakukan secara online dengan menggunakan saluran elektronik. Dokumentasi tersebut dapat berbentuk gambar email, rekaman audio/video, maupun pesan yang menjadi bagian dari KKP.

Dokumentasi tersebut sangat penting untuk mengantisipasi gugatan/tindakan hukum dari wajib pajak. Selanjutnya, apabila wajib pajak tidak bersedia untuk dilakukan pemeriksaan secara online maupun secara langsung maka pemeriksa pajak mendokumentasikan hal itu dalam berita acara dan menjadi bagian dari KKP.

Dokumentasi atas penolakan tindakan pemeriksaan tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan tindak lanjut atas pelaksanaan kegiatan pemeriksaan. Adapun ketentuan dalam beleid ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Juni 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra