PER-4/PJ/2024

DJP Ubah Aturan Pemungutan dan Pelaporan PPN Penyerahan Hasil Tembakau

Dian Kurniati | Kamis, 16 Mei 2024 | 13:17 WIB
DJP Ubah Aturan Pemungutan dan Pelaporan PPN Penyerahan Hasil Tembakau

Laman depan dokumen Perdirjen Pajak PER-4/PJ/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-4/PJ/2024 mengenai pelaksanaan administrasi pemungutan dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau.

PER-4/PJ/2024 terbit sebagai peraturan pelaksana PMK 63/2022 tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau. Penerbitan PER-4/PJ/2024 ini juga untuk mencabut PER-49/PJ/2015 sebagai peraturan pelaksana PMK 174/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau.

"PER-49/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau belum menampung penyesuaian ... sehingga perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PER-4/PJ/2024, dikutip pada Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pasal 2 PER-4/PJ/2024 menyatakan atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri; atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri, di dalam daerah pabean, dikenai PPN. Hasil tembakau tersebut merupakan hasil tembakau yang wajib dilekati pita cukai.

PPN atas penyerahan hasil tembakau dipungut 1 kali oleh produsen yang menyerahkan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri; atau importir yang menyerahkan hasil tembakau yang dibuat di luar negeri.

Atas penyerahan hasil tembakau yang telah dipungut PPN oleh produsen dan/atau importir, dari pengusaha penyalur kepada pengusaha penyalur lainnya dan/atau kepada konsumen akhir, pengusaha penyalur tidak memungut dan menyetor PPN.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Produsen dan/atau importir yang melakukan pemungutan PPN merupakan produsen dan/atau importir yang telah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP) atau seharusnya dikukuhkan menjadi PKP. PPN atas penyerahan hasil tembakau terutang pada saat produsen dan/atau importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau.

PPN atas penyerahan hasil tembakau dihitung sebesar 9,9% dikali harga jual eceran (HJE) hasil tembakau, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan 10,7% dikali HJE hasil tembakau, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.

Produsen dan/atau importir yang memungut PPN atas penyerahan hasil tembakau wajib membuat bukti pemungutan PPN pada saat produsen dan/atau importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau. Bukti pemungutan PPN dibuat dengan menggunakan Dokumen CK-1.

Baca Juga:
DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

Dokumen CK-1 merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

"Pajak pertambahan nilai yang seharusnya terutang dalam dokumen CK-1 ... dilaporkan oleh produsen dan/atau importir sebagai pajak keluaran dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai," bunyi Pasal 4 ayat (4) PER-4/PJ/2024.

Atas penyerahan hasil tembakau yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai tidak dipungut cukai, dikenai PPN yang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual; atau menggunakan besaran tertentu dalam hal memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Pemungutan dan pelaporan PPN atas penyerahan hasil tembakau ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PER-4/PJ/2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 19 April 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen