PER-4/PJ/2024

DJP Ubah Aturan Pemungutan dan Pelaporan PPN Penyerahan Hasil Tembakau

Dian Kurniati | Kamis, 16 Mei 2024 | 13:17 WIB
DJP Ubah Aturan Pemungutan dan Pelaporan PPN Penyerahan Hasil Tembakau

Laman depan dokumen Perdirjen Pajak PER-4/PJ/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-4/PJ/2024 mengenai pelaksanaan administrasi pemungutan dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau.

PER-4/PJ/2024 terbit sebagai peraturan pelaksana PMK 63/2022 tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau. Penerbitan PER-4/PJ/2024 ini juga untuk mencabut PER-49/PJ/2015 sebagai peraturan pelaksana PMK 174/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau.

"PER-49/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau belum menampung penyesuaian ... sehingga perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PER-4/PJ/2024, dikutip pada Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Pasal 2 PER-4/PJ/2024 menyatakan atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri; atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri, di dalam daerah pabean, dikenai PPN. Hasil tembakau tersebut merupakan hasil tembakau yang wajib dilekati pita cukai.

PPN atas penyerahan hasil tembakau dipungut 1 kali oleh produsen yang menyerahkan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri; atau importir yang menyerahkan hasil tembakau yang dibuat di luar negeri.

Atas penyerahan hasil tembakau yang telah dipungut PPN oleh produsen dan/atau importir, dari pengusaha penyalur kepada pengusaha penyalur lainnya dan/atau kepada konsumen akhir, pengusaha penyalur tidak memungut dan menyetor PPN.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Produsen dan/atau importir yang melakukan pemungutan PPN merupakan produsen dan/atau importir yang telah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP) atau seharusnya dikukuhkan menjadi PKP. PPN atas penyerahan hasil tembakau terutang pada saat produsen dan/atau importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau.

PPN atas penyerahan hasil tembakau dihitung sebesar 9,9% dikali harga jual eceran (HJE) hasil tembakau, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan 10,7% dikali HJE hasil tembakau, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.

Produsen dan/atau importir yang memungut PPN atas penyerahan hasil tembakau wajib membuat bukti pemungutan PPN pada saat produsen dan/atau importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau. Bukti pemungutan PPN dibuat dengan menggunakan Dokumen CK-1.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dokumen CK-1 merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

"Pajak pertambahan nilai yang seharusnya terutang dalam dokumen CK-1 ... dilaporkan oleh produsen dan/atau importir sebagai pajak keluaran dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai," bunyi Pasal 4 ayat (4) PER-4/PJ/2024.

Atas penyerahan hasil tembakau yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai tidak dipungut cukai, dikenai PPN yang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual; atau menggunakan besaran tertentu dalam hal memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Pemungutan dan pelaporan PPN atas penyerahan hasil tembakau ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PER-4/PJ/2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 19 April 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan