KEP 160/PJ/2022

DJP Tetapkan Standar Pelayanan Baru untuk Kantor Pusat Hingga KPP

Muhamad Wildan | Selasa, 05 April 2022 | 16:00 WIB
DJP Tetapkan Standar Pelayanan Baru untuk Kantor Pusat Hingga KPP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menetapkan keputusan baru mengenai standar pelayanan di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) mulai dari kantor pusat, kantor wilayah (kanwil), hingga kantor pelayanan pajak (KPP).

Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-160/PJ/2022 ini ditetapkan guna mewujudkan penyelenggaraan layanan publik yang sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan memberikan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak.

"Dalam memberikan acuan bagi pelaksanaan penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan ... perlu menyusun Standar Pelayanan di lingkungan Ditjen Pajak," bunyi pertimbangan KEP-160/PJ/2022, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Standar pelayanan DJP pada level kantor pusat, kanwil, dan KPP yang tercantum dalam 3 lampiran KEP-160/PJ/2022.

Pada diktum kedua, ditegaskan seluruh standar pelayanan DJP harus dilaksanakan oleh seluruh unit organisasi DJP. Standar tersebut nantinya menjadi acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan dan masyarakat guna perbaikan penyelenggaraan layanan publik.

Untuk Kantor Pusat DJP, terdapat 6 jenis pelayanan yang ditetapkan standarnya, yaitu penerbitan atau peningkatan surat izin konsultan pajak, penerbitan kembali atau perpanjangan kartu tanda pengenal konsultan pajak.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Lalu, pencabutan surat izin konsultan pajak, permohonan penetapan saat dimulainya saat berproduksi secara komersial, pemberitahuan informasi layanan publik, dan permintaan pelaksanaan mutual agreement procedure (MAP).

Untuk kanwil DJP, terdapat 11 jenis layanan yang ditetapkan standarnya mulai dari izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah, pemusatan tempat PPN terutang, penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, hingga penetapan masa manfaat atas harta berwujud bukan bangunan dan harta tidak berwujud.

Untuk level KPP, terdapat 85 jenis pelayanan yang ditetapkan standarnya, mulai dari pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, aktivasi sertifikat elektronik, surat keterangan fiskal, hingga keberatan.

KEP-160/PJ/2022 telah ditetapkan sejak 30 Maret 2022 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan