Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus menjalankan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir 2021.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PPM akan terus dilakukan, terutama untuk sektor-sektor yang menunjukkan kinerja positif di tengah pandemi saat ini. Pada saat yang bersamaan, PKM juga terus berjalan.
“Untuk uji kepatuhan material tetap terus kami lakukan karena itu merupakan base activity yang ada di Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip pada Rabu (27/10/2021).
Adapun PPM merupakan kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak atas perilaku pelaporan dan pembayaran masa yang dikaitkan dengan aktivitas ekonomi pada tahun pajak berjalan. Ada beberapa prioritas kegiatan PPM pada 2021.
Pertama, pengawasan atas pembayaran dan pelaporan. Aktivitas ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Teguran penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/ Tahunan. Kemudian, ada pula penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan SPT Masa/Tahunan, keterlambatan/ kekurangan pembayaran pajak, atau keterlambatan penerbitan faktur pajak.
Kedua, dinamisasi angsuran masa berdasarkan pada perkembangan kondisi ekonomi di bidang usaha tertentu. Ketiga, penelitian dan tindak lanjut data matching. Keempat, pengawasan atas pemanfaatan fasilitas/insentif perpajakan.
Sementara itu, PKM adalah rangkaian kegiatan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagai tindak lanjut analisis data dalam rangka kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berkaitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.
Realisasi penerimaan pajak hingga September 2021 tercatat senilai Rp850,1 triliun atau sebesar 69,1% terhadap target Rp1.229,59 triliun. Angka tersebut tumbuh 13,2% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu. Simak ‘Tren Penerimaan Membaik, Dirjen Pajak Targetkan Tak Ada Shortfall ‘. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.