KEBIJAKAN PAJAK

DJP Terus Ingatkan WP untuk Segera Lapor Realisasi Repatriasi PPS

Dian Kurniati | Rabu, 14 Juni 2023 | 10:30 WIB
DJP Terus Ingatkan WP untuk Segera Lapor Realisasi Repatriasi PPS

Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan terus mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk segera menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi PPS meskipun batas waktu pelaporan sudah lewat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen merepatriasi atau menginvestasikan harta diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasinya.

"Intinya, kami ingatkan kepada teman-teman untuk segera melaporkan realisasinya," katanya, dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi investasi semula ditetapkan pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Namun demikian, aplikasi e-reporting PPS baru tersedia pada awal Mei 2023 sehingga batas waktu laporannya juga dilonggarkan.

Peserta PPS yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi atau investasi telah diberi waktu untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 31 Mei 2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sanksi bagi WP Peserta PPS yang Tidak Memenuhi Ketentuan

Jika tidak melakukan repatriasi atau investasi sesuai dengan komitmen dalam SPPH, peserta PPS akan dikenakan tambahan PPh final. Tambahan PPh final dikenakan atas nilai harta bersih yang tidak direpatriasi atau tidak diinvestasikan.

"Kami tidak buru-buru menjatuhkan itu [tambahan PPh final]. Kalau nanti setelah diingatkan dan kemudian ternyata wajib pajak tidak jadi repatriasi, baru [dikenakan tambahan PPh final]. Kan siapa tahu repatriasi, investasi, tetapi belum lapor saja," ujar Dwi.

Ke depan, laporan realisasi repatriasi dan investasi harus secara konsisten disampaikan wajib pajak peserta PPS hingga berakhirnya holding period, yakni selama 5 tahun.

Pada tahun-tahun berikutnya, laporan realisasi repatriasi dan investasi harus disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2023 dan tahun-tahun pajak berikutnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra