LAPORAN TAHUNAN DJP

DJP Terima 172 Pengaduan Tahun Lalu, Soal Kedinasan Paling Banyak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 November 2021 | 07:00 WIB
DJP Terima 172 Pengaduan Tahun Lalu, Soal Kedinasan Paling Banyak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerima ratusan pengaduan masyarakat sepanjang tahun lalu. Mayoritas pengaduan masyarakat yang diterima otoritas pajak terkait dengan pelanggaran peraturan kedinasan.

DJP menyebutkan otoritas pajak menerima sebanyak 172 pengaduan dari masyarakat. Jumlah tersebut terpantau turun dibandingkan dengan jumlah pengaduan yang diterima DJP pada 2019 sebanyak 183 pengaduan.

"Pada 2020, jumlah pengaduan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan kedinasan meningkat dari tahun sebelumnya dan menjadi jenis pelanggaran terbanyak," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Minggu (7/11/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sepanjang tahun lalu, pengaduan atas pelanggaran peraturan kedinasan mencapai 54 pengaduan. Setelah itu, pengaduan dengan klasifikasi meminta dan/atau menerima uang, barang dan fasilitas lainnya, menjadi pengaduan terbanyak kedua sejumlah 37 pengaduan.

Selanjutnya, terdapat 12 pengaduan dengan klasifikasi pelanggaran peraturan terkait dengan jam kerja. Kemudian, jumlah pengaduan tentang penyalahgunaan data elektronik mencapai sebanyak 4 pengaduan.

Jumlah yang sama juga berlaku untuk pengaduan tentang pelayanan internal DJP yaitu sebanyak 4 pengaduan. Kemudian, pengaduan terkait dengan klasifikasi pelayanan eksternal DJP mencapai sebanyak 3 pengaduan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Setelah itu, pengaduan atas penyalahgunaan keuangan kantor dan fasilitas kedinasan mencapai 2 pengaduan. Lalym, pelanggaran peraturan terkait pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah tercatat sebanyak 2 pengaduan.

Total pengaduan yang masuk sepanjang tahun lalu itu belum sepenuhnya diselesaikan DJP. Sepanjang tahun lalu, sebanyak 140 pengaduan ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh otoritas pajak.

"Pada 2020, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur menyelesaikan sebanyak 140 dari 172 pengaduan yang masuk," sebut DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN