KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB
DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebagai tindak lanjut atas hasil penelitian kepatuhan formal, Ditjen Pajak (DJP) dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Berdasarkan pada SE-05/PJ/2022, DJP menuangkan hasil penelitian kepatuhan formal ke dalam daftar nominatif (dafnom). Salah satu dafnom yang dimaksud adalah dafnom wajib pajak yang diterbitkan STP.

“Terhadap wajib pajak dalam dafnom … ditindaklanjuti dengan penerbitan STP,” bunyi penggalan bagian Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak dalam SE-05/PJ/2022, dikutip pada Minggu (12/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun wajib pajak dalam dafnom tersebut merupakan wajib pajak yang memenuhi kondisi atau kriteria tertentu. Pertama, wajib pajak tidak atau kurang membayar PPh dalam tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a UU KUP.

Kedua, wajib pajak memiliki kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b UU KUP.

Ketiga, wajib pajak dikenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c UU KUP. Adapun sanksi administrasi yang dimaksud berupa:

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?
  • denda, antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 14 ayat (4), Pasal 25 ayat (9), dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP;
  • bunga, antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (5), Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3) UU KUP; dan/atau
  • sanksi administrasi lain di bidang perpajakan, yang pengenaannya merupakan tugas pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/tim pengawasan perpajakan.

Adapun penelitian kepatuhan formal dilaksanakan oleh pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan atau tim pengawasan perpajakan. Penelitian kepatuhan formal dilakukan terhadap seluruh wajib pajak yang diadministrasikan di KPP bersangkutan.

“… meliputi wajib pajak strategis dan/atau wajib pajak lainnya,” bunyi penggalan bagian Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak dalam SE-05/PJ/2022. Simak pula ‘Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra