Tampilan awal salinan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-17/PJ/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran No. SE-17/PJ/2022 tentang petunjuk teknis pembetulan atau pembatalan surat keterangan pengungkapan harta bersih.
Sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, surat keterangan dapat dibetulkan atau dibatalkan jika harta bersih yang diungkapkan wajib pajak tak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
"Untuk memberikan keseragaman dalam pelaksanaan pembetulan atau pembatalan surat keterangan pengungkapan harta bersih perlu menetapkan surat edaran dirjen pajak mengenai petunjuk teknis pembetulan atau pembatalan," bunyi SE-17/PJ/2022, dikutip pada Rabu (22/6/2022).
Secara umum, SE-17/PJ/2022 mengatur tentang petunjuk teknis pembetulan surat keterangan, petunjuk teknis pembatalan surat keterangan, tindak lanjut atas data yang diperoleh KPP, dan tindak lanjut atas permohonan pembetulan oleh wajib pajak.
Pembetulan surat keterangan dilakukan jika data DJP menunjukkan adanya kesalahan penulisan atau penghitungan dalam surat keterangan. Pembetulan dilakukan atas kesalahan penulisan identitas seperti nama, NIK, NPWP, alamat, dan kesalahan penulisan elemen-elemen data pada surat keterangan.
Sementara itu, kesalahan penghitungan yang dilakukan pembetulan ialah kesalahan penghitungan nilai harta, utang, atau harta bersih; kesalahan dalam menentukan pedoman nilai harta atau utang; dan kesalahan lain yang mengakibatkan berkurang atau bertambahnya nilai harta bersih serta PPh final.
Selanjutnya, pembatalan surat keterangan dilakukan apabila wajib pajak mengungkapkan harta bersih yang tidak sesuai keadaan sebenarnya; menyalahi ketentuan Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), ataupun Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK 196/2021; tidak memenuhi persyaratan; atau tidak sengaja mencabut SPPH.
SE-17/PJ/2022 ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 21 Juni 2022. Dengan berlakunya surat edaran tersebut, pembetulan dan pembatalan surat keterangan harus berpedoman pada SE-17/PJ/2022.
Untuk diketahui, PPS masih dapat diikuti oleh wajib pajak dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) paling lambat pada akhir bulan ini.
PPS dapat diikuti peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta saat tax amnesty diselenggarakan dan wajib pajak orang pribadi yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 dalam SPT Tahunan 2020. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.