SE-09/PJ/2022

DJP Terbitkan Surat Edaran Soal MLI atas P3B Indonesia-Pakistan

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Agustus 2022 | 11:00 WIB
DJP Terbitkan Surat Edaran Soal MLI atas P3B Indonesia-Pakistan

Tampilan awal Surat Edaran No. 09/PJ/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan surat edaran baru mengenai ketentuan multilateral convention (MLI) atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Pakistan.

Surat edaran bernomor SE-09/PJ/2022 tersebut diterbitkan sebagai pemberitahuan saat berlaku (entry into force) dan saat berlaku efektifnya (entry into effect) MLI atas P3B antara Indonesia dan Pakistan.

"Surat edaran dirjen ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Pakistan dapat berjalan sebagaimana mestinya," bunyi SE-09/PJ/2022, dikutip pada Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dijabarkan dalam surat edaran, MLI berlaku (entry into force) bagi Indonesia pada 1 Agustus 2020. Bagi Pakistan, MLI berlaku pada 1 April 2021.

MLI berlaku efektif (entry into effect) atas pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada subjek pajak luar negeri (SPLN) sejak 1 Januari 2022 di Indonesia dan 20 November 2021 di Pakistan.

Sehubungan dengan pajak-pajak lainnya, MLI berlaku efektif sejak 1 Januari 2023 di Indonesia dan 20 Mei 2022 di Pakistan. Dalam SE-09/PJ/2022 juga terlampir naskah sintesis P3B antara Indonesia dan Pakistan yang telah dimodifikasi oleh kedua negara melalui MLI.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

DJP menyatakan naskah sintesis memiliki fungsi untuk membantu memahami dampak MLI terhadap P3B antara Indonesia dan Pakistan.

"Naskah asli konvensi dan P3B Indonesia-Pakistan tetap menjadi dasar hukum yang berlaku," bunyi lampiran SE-09/PJ/2022.

Untuk diketahui, Indonesia telah meratifikasi MLI sejak 2019 dengan diterbitkannya Perpres 77/2019. Dalam perpres tersebut, Indonesia mencantumkan P3B sebagai covered tax agreement (CTA) untuk dimodifikasi secara serentak melalui MLI.

Tanpa adanya MLI, suatu P3B hanya dapat direvisi melalui negosiasi ulang secara bilateral. Berkat MLI, P3B direvisi secara serentak tanpa perlu proses negosiasi bilateral yang panjang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan