PER-03/PJ/2022

DJP Terbitkan Peraturan Baru Soal Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 April 2022 | 18:01 WIB
DJP Terbitkan Peraturan Baru Soal Faktur Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru mengenai faktur pajak. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022.

Sesuai dengan salah satu bagian pertimbangan dalam beleid itu, untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak, perlu diberikan pedoman pelaksanaan atas PMK 18/2021.

“Saat ini, ketentuan mengenai faktur pajak terdapat dalam beberapa peraturan yang terpisah sehingga perlu dilakukan simplifikasi dalam 1 peraturan,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PER-03/PJ/2022, dikutip pada Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sesuai dengan Pasal 2, PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN. Di dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP.

Faktur pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3), PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak.

PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Faktur pajak wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN). PKP dapat mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik apabila rusak atau hilang.

“Faktur pajak berbentuk kertas (hardcopy) dapat dibuat dalam hal terjadi keadaan tertentu,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (9).

PER-03/PJ/2022 mulai berlaku pada 1 April 2022. Sejumlah peraturan dan keputusan direktur jenderal pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pertama, PER-58/PJ/2010. Kedua, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020. Ketiga, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020. Kelima, KEP-754/PJ/2001. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Bayu S Widayat 20 Mei 2022 | 17:00 WIB

pertanyaan 1. terkait pasal 2 ayat 2 yg berbunyi (2) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP. maksud dari pasal ini bagaimana ya pak?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan