SE-35/PJ/2021

DJP Terbitkan Panduan Baru dalam Penelitian SKD WPLN

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Juni 2021 | 16:30 WIB
DJP Terbitkan Panduan Baru dalam Penelitian SKD WPLN

Tampilan awal salinan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-35/PJ/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan surat edaran terkait dengan prosedur penelitian surat keterangan domisili (SKD) wajib pajak luar negeri yaitu Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-35/PJ/2021.

Secara garis besar, SE-35/2021 tersebut mengatur tentang petunjuk penelitian formal dan material SKD wajib pajak luar negeri (WPLN) pada saat proses pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak.

"Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman serta memberikan keseragaman dalam pelaksanaan penelitian SKD WPLN pada saat proses pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak," demikian bunyi surat edaran tersebut, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Dalam hal penelitian formal, pemeriksa atau penelaah keberatan perlu melakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan formal SKD WPLN. Terdapat 7 aspek yang harus terpenuhi antara lain menggunakan format SKD WPLN; diisi secara benar, lengkap, dan jelas.

Kemudian, ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai kelaziman di yuridiksi mitra P3B; disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda setara tanda tangan oleh pejabat yang berwenang sesuai kelaziman di yurisdiksi mitra P3B.

Lalu, digunakan sesuai dengan periode yang tercantum pada SKD WPLN; terdapat pernyataan WPLN tidak menyalahgunakan P3B; dan terdapat pernyataan WPLN merupakan beneficial owner apabila dipersyaratkan dalam P3B.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Jika SKD WPLN tak mencantumkan periode berlaku secara jelas, WPLN melalui pemotong atau pemungut pajak dapat melengkapi SKD WPLN dengan penjelasan tambahan dari competent authority negara mitra.

Bila segala ketentuan formal telah terpenuhi maka penelitian atas pemenuhan ketentuan material dalam SKD WPLN dapat dilaksanakan. Ketentuan material SKD WPLN terpenuhi bila tidak terjadi penyalahgunaan P3B dan telah memenuhi ketentuan sebagai beneficial owner bila dipersyaratkan dalam P3B.

"Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diminta seluruh unit kerja di lingkungan Ditjen Pajak untuk melakukan pengawasan sehubungan dengan pelaksanaan surat edaran dirjen pajak ini di wilayah kerja masing-masing," bunyi bagian penutup SE-35/PJ/2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global