SE-35/PJ/2021

DJP Terbitkan Panduan Baru dalam Penelitian SKD WPLN

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Juni 2021 | 16:30 WIB
DJP Terbitkan Panduan Baru dalam Penelitian SKD WPLN

Tampilan awal salinan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-35/PJ/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan surat edaran terkait dengan prosedur penelitian surat keterangan domisili (SKD) wajib pajak luar negeri yaitu Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-35/PJ/2021.

Secara garis besar, SE-35/2021 tersebut mengatur tentang petunjuk penelitian formal dan material SKD wajib pajak luar negeri (WPLN) pada saat proses pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak.

"Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman serta memberikan keseragaman dalam pelaksanaan penelitian SKD WPLN pada saat proses pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak," demikian bunyi surat edaran tersebut, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam hal penelitian formal, pemeriksa atau penelaah keberatan perlu melakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan formal SKD WPLN. Terdapat 7 aspek yang harus terpenuhi antara lain menggunakan format SKD WPLN; diisi secara benar, lengkap, dan jelas.

Kemudian, ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai kelaziman di yuridiksi mitra P3B; disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda setara tanda tangan oleh pejabat yang berwenang sesuai kelaziman di yurisdiksi mitra P3B.

Lalu, digunakan sesuai dengan periode yang tercantum pada SKD WPLN; terdapat pernyataan WPLN tidak menyalahgunakan P3B; dan terdapat pernyataan WPLN merupakan beneficial owner apabila dipersyaratkan dalam P3B.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika SKD WPLN tak mencantumkan periode berlaku secara jelas, WPLN melalui pemotong atau pemungut pajak dapat melengkapi SKD WPLN dengan penjelasan tambahan dari competent authority negara mitra.

Bila segala ketentuan formal telah terpenuhi maka penelitian atas pemenuhan ketentuan material dalam SKD WPLN dapat dilaksanakan. Ketentuan material SKD WPLN terpenuhi bila tidak terjadi penyalahgunaan P3B dan telah memenuhi ketentuan sebagai beneficial owner bila dipersyaratkan dalam P3B.

"Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diminta seluruh unit kerja di lingkungan Ditjen Pajak untuk melakukan pengawasan sehubungan dengan pelaksanaan surat edaran dirjen pajak ini di wilayah kerja masing-masing," bunyi bagian penutup SE-35/PJ/2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra