SE-35/PJ/2021

DJP Terbitkan Panduan Baru dalam Penelitian SKD WPLN

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Juni 2021 | 16:30 WIB
DJP Terbitkan Panduan Baru dalam Penelitian SKD WPLN

Tampilan awal salinan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-35/PJ/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan surat edaran terkait dengan prosedur penelitian surat keterangan domisili (SKD) wajib pajak luar negeri yaitu Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-35/PJ/2021.

Secara garis besar, SE-35/2021 tersebut mengatur tentang petunjuk penelitian formal dan material SKD wajib pajak luar negeri (WPLN) pada saat proses pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak.

"Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman serta memberikan keseragaman dalam pelaksanaan penelitian SKD WPLN pada saat proses pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak," demikian bunyi surat edaran tersebut, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam hal penelitian formal, pemeriksa atau penelaah keberatan perlu melakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan formal SKD WPLN. Terdapat 7 aspek yang harus terpenuhi antara lain menggunakan format SKD WPLN; diisi secara benar, lengkap, dan jelas.

Kemudian, ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai kelaziman di yuridiksi mitra P3B; disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda setara tanda tangan oleh pejabat yang berwenang sesuai kelaziman di yurisdiksi mitra P3B.

Lalu, digunakan sesuai dengan periode yang tercantum pada SKD WPLN; terdapat pernyataan WPLN tidak menyalahgunakan P3B; dan terdapat pernyataan WPLN merupakan beneficial owner apabila dipersyaratkan dalam P3B.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Jika SKD WPLN tak mencantumkan periode berlaku secara jelas, WPLN melalui pemotong atau pemungut pajak dapat melengkapi SKD WPLN dengan penjelasan tambahan dari competent authority negara mitra.

Bila segala ketentuan formal telah terpenuhi maka penelitian atas pemenuhan ketentuan material dalam SKD WPLN dapat dilaksanakan. Ketentuan material SKD WPLN terpenuhi bila tidak terjadi penyalahgunaan P3B dan telah memenuhi ketentuan sebagai beneficial owner bila dipersyaratkan dalam P3B.

"Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diminta seluruh unit kerja di lingkungan Ditjen Pajak untuk melakukan pengawasan sehubungan dengan pelaksanaan surat edaran dirjen pajak ini di wilayah kerja masing-masing," bunyi bagian penutup SE-35/PJ/2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja