KEBIJAKAN PAJAK

DJP Temui Laporan Realisasi Insentif Tak Sesuai dengan Transaksi Asli

Muhamad Wildan | Kamis, 11 November 2021 | 16:15 WIB
DJP Temui Laporan Realisasi Insentif Tak Sesuai dengan Transaksi Asli

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menemukan banyak wajib pajak yang melaporkan realisasi insentif pajak tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Berdasarkan catatan DJP atas pemanfaatan insentif pajak pada tahun 2020 lalu, pelaporan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya banyak terjadi pada wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 serta pembebasan PPh Pasal 22 impor.

"Jenis insentif yang paling banyak terdapat ketidaksesuaian adalah pengurangan angsuran PPh Pasal 25," tulis DJP dalam laporan yang berjudul 'Insentif Pajak Pandemi COVID-19 Tahun 2020: Fasilitas dan Dampaknya Terhadap Dunia Usaha', dikutip Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Mengenai wajib pajak yang memanfaatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, DJP menemukan beberapa wajib pajak yang tahun lalu melaporkan jumlah pembebasan pajak berbeda dengan data yang dimiliki oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Untuk menindaklanjuti ketidakpatuhan ini, DJP telah mengirimkan data kepada kantor wilayah untuk selanjutnya diawasi oleh kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Untuk diketahui, pengawasan atas pemanfaatan insentif pajak dilakukan oleh DJP melalui Tim Penilaian Kepatuhan Wajib Pajak Penerima Insentif dan/atau Fasilitas Pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara umum, terdapat 4 risiko dalam pelaksanaan pemberian insentif pajak, yakni adanya wajib pajak yang memenuhi syarat tapi tidak memanfaatkan insentif, adanya wajib pajak yang tidak memenuhi syarat tapi justru memanfaatkan insentif, adanya wajib pajak yang memanfaatkan insentif tapi tidak menyampaikan laporan, dan adanya wajib pajak yang menyampaikan laporan realisasi tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

"Temuan atas penilaian kepatuhan wajib pajak yang memanfaatkan insentif sudah ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan. Temuan tersebut juga sesuai dengan hasil mitigasi risiko yang ada," tulis DJP.

Untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada, DJP telah bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?