KEBIJAKAN PAJAK

DJP Temui Laporan Realisasi Insentif Tak Sesuai dengan Transaksi Asli

Muhamad Wildan | Kamis, 11 November 2021 | 16:15 WIB
DJP Temui Laporan Realisasi Insentif Tak Sesuai dengan Transaksi Asli

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menemukan banyak wajib pajak yang melaporkan realisasi insentif pajak tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Berdasarkan catatan DJP atas pemanfaatan insentif pajak pada tahun 2020 lalu, pelaporan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya banyak terjadi pada wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 serta pembebasan PPh Pasal 22 impor.

"Jenis insentif yang paling banyak terdapat ketidaksesuaian adalah pengurangan angsuran PPh Pasal 25," tulis DJP dalam laporan yang berjudul 'Insentif Pajak Pandemi COVID-19 Tahun 2020: Fasilitas dan Dampaknya Terhadap Dunia Usaha', dikutip Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Mengenai wajib pajak yang memanfaatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, DJP menemukan beberapa wajib pajak yang tahun lalu melaporkan jumlah pembebasan pajak berbeda dengan data yang dimiliki oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Untuk menindaklanjuti ketidakpatuhan ini, DJP telah mengirimkan data kepada kantor wilayah untuk selanjutnya diawasi oleh kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Untuk diketahui, pengawasan atas pemanfaatan insentif pajak dilakukan oleh DJP melalui Tim Penilaian Kepatuhan Wajib Pajak Penerima Insentif dan/atau Fasilitas Pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Secara umum, terdapat 4 risiko dalam pelaksanaan pemberian insentif pajak, yakni adanya wajib pajak yang memenuhi syarat tapi tidak memanfaatkan insentif, adanya wajib pajak yang tidak memenuhi syarat tapi justru memanfaatkan insentif, adanya wajib pajak yang memanfaatkan insentif tapi tidak menyampaikan laporan, dan adanya wajib pajak yang menyampaikan laporan realisasi tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

"Temuan atas penilaian kepatuhan wajib pajak yang memanfaatkan insentif sudah ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan. Temuan tersebut juga sesuai dengan hasil mitigasi risiko yang ada," tulis DJP.

Untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada, DJP telah bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN