Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan prepopulated bukanlah jenis Surat Pemberitahuan (SPT).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan prepopulated merupakan metode pengisian SPT. Pengisian SPT dengan skema prepopulated bergantung pada data dan informasi yang sudah masuk sistem DJP.
“Jadi, sekali lagi prepopulated itu bukan jenis SPT, tetapi itu adalah metode pengisian SPT dengan mendasarkan pada data yang ada dalam sistem kami sehingga lebih mudah bagi waji pajak untuk melakukan pengisian SPT-nya,” ujar Dwi dalam sebuah talk show, dikutip pada Senin (29/7/2024).
Saat ini, skema prepopulated itu sudah dijalankan, khususnya dalam pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan 1 pemberi kerja. Saat menggunakan e-filing, wajib pajak akan mendapati adanya isian beserta bukti potong.
Dwi mengatakan nantinya, ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, cakupan bukti potong yang digunakan dalam skema prepopulated akan bertambah. Artinya, tidak hanya bukti potong PPh Pasal 21.
“Karena nanti bukti potongnya sudah bersifat unifikasi atau penggabungan, prepopulated-nya juga akan mencakup jenis pajak lain, misalnya PPh Pasal 23, PPh Pasal 22,” ujar Dwi.
Dwi juga menegaskan skema prepopulated tidak menghilangkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh. Prepopulated digunakan untuk memudahkan wajib pajak karena data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji.
Berdasarkan data yang telah tersaji tersebut, sambung Dwi, wajib pajak tinggal mengonfirmasikan kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.
“Nanti tinggal konfirmasi, terutama orang pribadi, SPT saya benar atau enggak ya. Kalau benar, tinggal klik kirim. Kira-kira seperti itu,” imbuh Dwi. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.