ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Prepopulated Bukan Jenis SPT Melainkan Metode Pengisian

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2024 | 14:20 WIB
DJP Tegaskan Prepopulated Bukan Jenis SPT Melainkan Metode Pengisian

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan prepopulated bukanlah jenis Surat Pemberitahuan (SPT).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan prepopulated merupakan metode pengisian SPT. Pengisian SPT dengan skema prepopulated bergantung pada data dan informasi yang sudah masuk sistem DJP.

“Jadi, sekali lagi prepopulated itu bukan jenis SPT, tetapi itu adalah metode pengisian SPT dengan mendasarkan pada data yang ada dalam sistem kami sehingga lebih mudah bagi waji pajak untuk melakukan pengisian SPT-nya,” ujar Dwi dalam sebuah talk show, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, skema prepopulated itu sudah dijalankan, khususnya dalam pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan 1 pemberi kerja. Saat menggunakan e-filing, wajib pajak akan mendapati adanya isian beserta bukti potong.

Dwi mengatakan nantinya, ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, cakupan bukti potong yang digunakan dalam skema prepopulated akan bertambah. Artinya, tidak hanya bukti potong PPh Pasal 21.

“Karena nanti bukti potongnya sudah bersifat unifikasi atau penggabungan, prepopulated-nya juga akan mencakup jenis pajak lain, misalnya PPh Pasal 23, PPh Pasal 22,” ujar Dwi.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dwi juga menegaskan skema prepopulated tidak menghilangkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh. Prepopulated digunakan untuk memudahkan wajib pajak karena data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji.

Berdasarkan data yang telah tersaji tersebut, sambung Dwi, wajib pajak tinggal mengonfirmasikan kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.

“Nanti tinggal konfirmasi, terutama orang pribadi, SPT saya benar atau enggak ya. Kalau benar, tinggal klik kirim. Kira-kira seperti itu,” imbuh Dwi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra