PENEGAKAN HUKUM

DJP Tegaskan Penyitaan Aset Wajib Pajak Adalah Upaya Terakhir

Muhamad Wildan | Jumat, 26 November 2021 | 13:00 WIB
DJP Tegaskan Penyitaan Aset Wajib Pajak Adalah Upaya Terakhir

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Dwi Astuti dalam acara Media Gathering Kanwil DJP Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tak akan serta merta melakukan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak, apalagi melakukan pemenjaraan terhadap wajib pajak.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Dwi Astuti mengatakan penyidik pajak saat ini berwenang untuk melakukan penyitaan aset. Namun demikian, ia menegaskan tindakan yang dilakukan tersebut adalah upaya terakhir.

"Jadi kalau sampai sita dan gijzeling itu last resort, upaya terakhir. Berarti upaya-upaya sebelumnya sudah dilaksanakan. Sebelumnya pasti dipersuasi dan diperingatkan," katanya dalam acara Media Gathering Kanwil DJP Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penyidik pajak saat ini memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran rekening serta penyitaan aset. Rekening dan aset tersebut menjadi jaminan untuk pemulihan kerugian pada penerimaan negara.

Apabila wajib pajak telah masuk ke tahap persidangan, wajib pajak juga masih memiliki kesempatan untuk membayar pokok pajak beserta sanksinya. Hal ini akan menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa pidana penjara.

"Kami tak ingin wajib pajak masuk penjara karena itu bukan tujuan kita. Itu adalah last resort," tegas Dwi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diatur dalam Pasal 44B UU KUP yang diubah dengan UU HPP, wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan akibat kealpaan (Pasal 38 UU KUP) diharuskan melunasi pokok pajak dan denda sebesar 1 kali dari pokok pajak yang kurang dibayar.

Selanjutnya, bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan secara sengaja (Pasal 39 UU KUP) harus membayar pokok pajak ditambah dengan denda sebesar 3 kali pokok pajak yang kurang dibayar.

Kemudian, bagi wajib pajak yang membuat faktur pajak atau bukti potong fiktif (Pasal 39A UU KUP) harus membayar pokok pajak dan denda 4 kali lipat dari jumlah pajak yang kurang dibayar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra