KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Lagi, Pentingnya UU HPP dalam Perkuat Fondasi Penerimaan

Muhamad Wildan | Senin, 05 September 2022 | 18:30 WIB
DJP Tegaskan Lagi, Pentingnya UU HPP dalam Perkuat Fondasi Penerimaan

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berharap wajib pajak dapat memahami pentingnya peran Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam memperkuat fondasi penerimaan perpajakan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat banyak pasal-pasal baru di dalam UU HPP yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan dalam konteks reformasi perpajakan yang diagendakan pemerintah.

"Kami minta wajib pajak dan pengusaha memahami itu dan berkolaborasi bersama DJP bagaimana meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik yang sudah patuh maupun yang belum patuh. Kita ajak semuanya sama-sama patuh," katanya, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Beberapa pasal penguatan penerimaan yang dimaksud di antaranya peningkatan tarif PPN dari 10% menjadi 11% sejak April 2022. Tarif PPN akan meningkat kembali menjadi 12% selambat-lambatnya pada Januari 2025.

Selanjutnya, PPh badan yang awalnya diturunkan dari 25% menjadi 22% lalu menjadi 20%, akhirnya disepakati batal. Melalui UU HPP, tarif PPh badan diputuskan tetap sebesar 22%. Pasal-pasal tersebut pada gilirannya dapat berkontribusi terhadap penerimaan pajak di tengah pandemi Covid-19.

Yoga menjelaskan pandemi Covid-19 telah mendorong pemerintah untuk menggelontorkan belanja pemulihan ekonomi. Tentunya, nilai belanja pemerintah yang digelontorkan tidak sedikit sehingga kinerja penerimaan pajak yang kuat menjadi sangat penting.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

"Pandemi Covid-19 itu very costly. Semua negara mengeluarkan program pemulihan ekonomi. Kita harus menyehatkan APBN salah satunya dengan reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat penerimaan pajak. Inilah muncul UU HPP," ujarnya.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2022 sudah mencapai Rp1.028 triliun, atau tumbuh 59% dari periode yang sama tahun lalu. Realisasi penerimaan tersebut juga sudah 69% dari target APBN 2022 sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko