KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Lagi, Pentingnya UU HPP dalam Perkuat Fondasi Penerimaan

Muhamad Wildan | Senin, 05 September 2022 | 18:30 WIB
DJP Tegaskan Lagi, Pentingnya UU HPP dalam Perkuat Fondasi Penerimaan

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berharap wajib pajak dapat memahami pentingnya peran Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam memperkuat fondasi penerimaan perpajakan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat banyak pasal-pasal baru di dalam UU HPP yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan dalam konteks reformasi perpajakan yang diagendakan pemerintah.

"Kami minta wajib pajak dan pengusaha memahami itu dan berkolaborasi bersama DJP bagaimana meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik yang sudah patuh maupun yang belum patuh. Kita ajak semuanya sama-sama patuh," katanya, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Beberapa pasal penguatan penerimaan yang dimaksud di antaranya peningkatan tarif PPN dari 10% menjadi 11% sejak April 2022. Tarif PPN akan meningkat kembali menjadi 12% selambat-lambatnya pada Januari 2025.

Selanjutnya, PPh badan yang awalnya diturunkan dari 25% menjadi 22% lalu menjadi 20%, akhirnya disepakati batal. Melalui UU HPP, tarif PPh badan diputuskan tetap sebesar 22%. Pasal-pasal tersebut pada gilirannya dapat berkontribusi terhadap penerimaan pajak di tengah pandemi Covid-19.

Yoga menjelaskan pandemi Covid-19 telah mendorong pemerintah untuk menggelontorkan belanja pemulihan ekonomi. Tentunya, nilai belanja pemerintah yang digelontorkan tidak sedikit sehingga kinerja penerimaan pajak yang kuat menjadi sangat penting.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Pandemi Covid-19 itu very costly. Semua negara mengeluarkan program pemulihan ekonomi. Kita harus menyehatkan APBN salah satunya dengan reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat penerimaan pajak. Inilah muncul UU HPP," ujarnya.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2022 sudah mencapai Rp1.028 triliun, atau tumbuh 59% dari periode yang sama tahun lalu. Realisasi penerimaan tersebut juga sudah 69% dari target APBN 2022 sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra