SE-20/PJ/2022

DJP Tegaskan Kembali Beda Perseroan Perorangan dan Perseroan Terbatas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 12:30 WIB
DJP Tegaskan Kembali Beda Perseroan Perorangan dan Perseroan Terbatas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kembali perbedaan antara perseroan perorangan dan perseroan terbatas (PT) dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Agus Sugianto, Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara menjelaskan setidaknya terdapat 3 aspek perbedaan antara perseroan perorangan dan PT. Pertama, dilihat dari dokumen pendiriannya. Untuk PT, dokumen pendiriannya berupa akta pendirian yang dibuat oleh notaris. Sementara itu, terdapat dokumen yang berbeda bagi perseroan perorangan.

"Dari dokumen pendiriannya kalau perseroan perorangan itu kan dokumennya cuma sertifikat pendirian yang diterbitkan AHU (Ditjen Administrasi Hukum Umum) secara online," ujar Agus dalam Live Instagram @pajakkaltimtara, dikutip Selasa (6/12/22).

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Seperti diketahui, dokumen pendirian perseroan perorangan dapat diajukan secara online melalui laman sistem pelayanan publik milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (ahu.go.id).

Kedua, dilihat dari modal awalnya. Untuk PT, terdapat besaran modal dasar yang diatur dalam UU 40/2007, yakni sejumlah Rp50 juta. Sementara itu, untuk perseroan perorangan, tidak terdapat batas minimal modal dasar yang diatur.

Sesuai PP 8/2021, besaran modal dasar perseroan perorangan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Kendati demikian, terdapat jumlah modal maksimal yang dapat dimiliki perseroan perorangan, yakni senilai Rp5 miliar.

Baca Juga:
Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Selain itu, Agus juga memaparkan konsekuensi apabila perseroan perorangan telah memiliki modal di atas batas maksimal yang ditentukan.

"Nah, kalaupun misalkan suatu saat perseroan perorangan ini modalnya naik kalau sudah di atas Rp5 miliar maka dia wajib menaikkan menjadi PT. Tidak bisa dalam bentuk perseroan perorangan lagi," jelas Agus.

Perbedaan ketiga, dilihat dari orang yang mendirikan atau pemegang sahamnya. Untuk PT, harus didirikan oleh minimal 2 orang. Namun, lainnya halnya untuk perseroan perorangan. Sesuai definisinya dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-20/PJ/2022, perseroan perorangan adalah perseroan terbatas yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh 1 orang. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Sudah Punya Akun DJP Online, Akses Portal WP Tak Perlu Daftar Ulang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra