SE-20/PJ/2022

DJP Tegaskan Kembali Beda Perseroan Perorangan dan Perseroan Terbatas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 12:30 WIB
DJP Tegaskan Kembali Beda Perseroan Perorangan dan Perseroan Terbatas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kembali perbedaan antara perseroan perorangan dan perseroan terbatas (PT) dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Agus Sugianto, Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara menjelaskan setidaknya terdapat 3 aspek perbedaan antara perseroan perorangan dan PT. Pertama, dilihat dari dokumen pendiriannya. Untuk PT, dokumen pendiriannya berupa akta pendirian yang dibuat oleh notaris. Sementara itu, terdapat dokumen yang berbeda bagi perseroan perorangan.

"Dari dokumen pendiriannya kalau perseroan perorangan itu kan dokumennya cuma sertifikat pendirian yang diterbitkan AHU (Ditjen Administrasi Hukum Umum) secara online," ujar Agus dalam Live Instagram @pajakkaltimtara, dikutip Selasa (6/12/22).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Seperti diketahui, dokumen pendirian perseroan perorangan dapat diajukan secara online melalui laman sistem pelayanan publik milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (ahu.go.id).

Kedua, dilihat dari modal awalnya. Untuk PT, terdapat besaran modal dasar yang diatur dalam UU 40/2007, yakni sejumlah Rp50 juta. Sementara itu, untuk perseroan perorangan, tidak terdapat batas minimal modal dasar yang diatur.

Sesuai PP 8/2021, besaran modal dasar perseroan perorangan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Kendati demikian, terdapat jumlah modal maksimal yang dapat dimiliki perseroan perorangan, yakni senilai Rp5 miliar.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selain itu, Agus juga memaparkan konsekuensi apabila perseroan perorangan telah memiliki modal di atas batas maksimal yang ditentukan.

"Nah, kalaupun misalkan suatu saat perseroan perorangan ini modalnya naik kalau sudah di atas Rp5 miliar maka dia wajib menaikkan menjadi PT. Tidak bisa dalam bentuk perseroan perorangan lagi," jelas Agus.

Perbedaan ketiga, dilihat dari orang yang mendirikan atau pemegang sahamnya. Untuk PT, harus didirikan oleh minimal 2 orang. Namun, lainnya halnya untuk perseroan perorangan. Sesuai definisinya dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-20/PJ/2022, perseroan perorangan adalah perseroan terbatas yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh 1 orang. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja