PMK 66/2023

DJP Tegaskan Cakupan PMK 66 Hanya Natura Terkait Pekerjaan dan Jasa

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Agustus 2023 | 12:30 WIB
DJP Tegaskan Cakupan PMK 66 Hanya Natura Terkait Pekerjaan dan Jasa

Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi I DJP Feri Corly.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menekankan ketentuan natura dan kenikmatan dalam PMK 66/2023 hanya mencakup natura dan kenikmatan yang memiliki kaitan dengan pekerjaan dan pemberian jasa.

Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi I DJP Feri Corly mengatakan bila natura dan kenikmatan yang diberikan tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan atau pemberian jasa, natura dan kenikmatan tersebut berada di luar dari cakupan PMK 66/2023.

"Kalau di luar lingkup pekerjaan dan jasa itu di luar PMK 66/2023. Bisa jadi itu hadiah, penghargaan, atau bantuan sumbangan yang tidak ada kaitan dengan pekerjaan atau jasa," ujar Feri dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 66/2023, imbalan sehubungan dengan pekerjaan adalah imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.

Adapun Pasal 3 ayat (3) PMK 66/2023 mengatur yang dimaksud dengan imbalan sehubungan dengan jasa adalah imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak.

"Sekali lagi ditegaskan, natura dan kenikmatan sebagai objek pajak ini lingkupnya adalah penggantian sehubungan pekerjaan dan sehubungan dengan jasa. Natura adalah barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya, sedangkan kenikmatan hanya fasilitasnya saja yang dimanfaatkan oleh penerimanya," ujar Pelaksana Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi DJP Okky Cahyono Wibowo dalam acara yang sama.

Baca Juga:
Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Biaya yang timbul akibat pemberian imbalan berupa natura dan kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dibiayakan oleh pemberi sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Ketentuan natura dan kenikmatan sebagai objek PPh berlaku sejak 1 Januari 2022 bagi pegawai atau penerima imbalan yang memperoleh imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dari pemberi yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 sebelum 1 Januari 2022.

Bila tahun buku 2022 dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, natura dan kenikmatan menjadi objek PPh bagi pegawai atau penerima imbalan sejak tahun buku 2022.

Walau demikian, perlu dicatat bahwa Lampiran PMK 66/2023 telah mengecualikan seluruh natura dan kenikmatan yang diterima pada 2022 dari objek PPh. Dengan demikian, imbalan berupa natura dan kenikmatan resmi menjadi objek PPh bagi penerimanya mulai 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:36 WIB KAMUS PAJAK

Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?