PMK 66/2023

DJP Tegaskan Cakupan PMK 66 Hanya Natura Terkait Pekerjaan dan Jasa

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Agustus 2023 | 12:30 WIB
DJP Tegaskan Cakupan PMK 66 Hanya Natura Terkait Pekerjaan dan Jasa

Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi I DJP Feri Corly.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menekankan ketentuan natura dan kenikmatan dalam PMK 66/2023 hanya mencakup natura dan kenikmatan yang memiliki kaitan dengan pekerjaan dan pemberian jasa.

Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi I DJP Feri Corly mengatakan bila natura dan kenikmatan yang diberikan tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan atau pemberian jasa, natura dan kenikmatan tersebut berada di luar dari cakupan PMK 66/2023.

"Kalau di luar lingkup pekerjaan dan jasa itu di luar PMK 66/2023. Bisa jadi itu hadiah, penghargaan, atau bantuan sumbangan yang tidak ada kaitan dengan pekerjaan atau jasa," ujar Feri dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 66/2023, imbalan sehubungan dengan pekerjaan adalah imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.

Adapun Pasal 3 ayat (3) PMK 66/2023 mengatur yang dimaksud dengan imbalan sehubungan dengan jasa adalah imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak.

"Sekali lagi ditegaskan, natura dan kenikmatan sebagai objek pajak ini lingkupnya adalah penggantian sehubungan pekerjaan dan sehubungan dengan jasa. Natura adalah barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya, sedangkan kenikmatan hanya fasilitasnya saja yang dimanfaatkan oleh penerimanya," ujar Pelaksana Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi DJP Okky Cahyono Wibowo dalam acara yang sama.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Biaya yang timbul akibat pemberian imbalan berupa natura dan kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dibiayakan oleh pemberi sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Ketentuan natura dan kenikmatan sebagai objek PPh berlaku sejak 1 Januari 2022 bagi pegawai atau penerima imbalan yang memperoleh imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dari pemberi yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 sebelum 1 Januari 2022.

Bila tahun buku 2022 dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, natura dan kenikmatan menjadi objek PPh bagi pegawai atau penerima imbalan sejak tahun buku 2022.

Walau demikian, perlu dicatat bahwa Lampiran PMK 66/2023 telah mengecualikan seluruh natura dan kenikmatan yang diterima pada 2022 dari objek PPh. Dengan demikian, imbalan berupa natura dan kenikmatan resmi menjadi objek PPh bagi penerimanya mulai 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya