KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Tarif Efektif PPh 21 Tidak Bikin Beban Pajak Pegawai Bertambah

Muhamad Wildan | Senin, 08 Januari 2024 | 18:30 WIB
DJP: Tarif Efektif PPh 21 Tidak Bikin Beban Pajak Pegawai Bertambah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penggunaan tarif efektif rata-rata (TER) dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh pegawai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan tarif efektif bulanan dalam PP 58/2023 disusun dengan memperhitungkan seluruh pengurang yang dapat diklaim oleh wajib pajak, mulai dari besaran PTKP, biaya jabatan, dan iuran pensiun.

"Kami sudah hitung, sudah simulasikan, kita masukkan tabel. Misal, gaji Rp26,1 juta per bulan, tidak menikah dan punya 2 tanggungan maka tarif efektifnya 10%. Jadi, nanti hitungnya Rp26,1 juta dikali 10%," katanya, Senin (8/1/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif bulanan dilakukan mulai dari Januari hingga November. Penghitungan PPh Pasal 21 secara setahun penuh menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh baru dilakukan untuk masa pajak Desember.

"Jadi, nanti [Desember] Rp26,1 juta itu dikali 12, dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP, lalu pajak terutangnya berapa," ujar Dwi.

Dengan langkah itu, total PPh Pasal 21 yang dipotong dalam setahun penuh tidak akan naik ataupun turun akibat berlakunya tarif efektif bulanan. Pasalnya, PPh Pasal 21 yang dipotong pada Januari hingga November turut diperhitungkan kembali pada Desember.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Ini membuktikan tidak ada tambahan beban pajak yang baru. Tidak ada tambahan pajak, dan ini bukan jenis pajak baru, tetap PPh Pasal 21. Cuma mempermudah penghitungan saja. Daripada ngitung ribet tiap bulan, sekali saja pada masa Desember," tutur Dwi.

Sebagai informasi, PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap dilakukan menggunakan tarif bulanan kategori A, B, dan C sebagaimana tercantum dalam Lampiran PP 58/2023.

Tarif efektif bulanan kategori A diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Tarif efektif bulanan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

Kemudian, tarif efektif bulanan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima oleh orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP